Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Yohanis Fransiskus Lema (Ansy Lema) menyampaikan empat catatan terkait RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Baca: Rieke: Pancasila Harus Jadi Roh Omnibus Law
Hal itu diungkapkan Ansy ketika menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Hotel Sheraton Grand, Jakarta baru-baru ini. FGD itu mendiskusikan RUU Cipta Lapangan Kerja bidang LHK bersama Menteri LHK Siti Nurbaya dan jajarannya.
Catatan pertama yang disampaikan Ansy adalah kebutuhan akan adanya Omnibus Law beranjak dari evaluasi terhadap realitas faktual pembangunan yang dialami pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) lima tahun lalu. Presiden Jokowi ingin berlari kencang, melakukan "sprint" dalam pembangunan, tetapi tidak bisa karena adanya hambatan regulasi.
"Tumpang-tindih regulasi, proses birokrasi yang terlalu panjang menyulitkan izin investasi hingga kerap memicu pungutan liar (pungli), korupsi, serta makan waktu lama mengurus izin investasi. Para investor kemudian memindahkan usahanya ke negara lain, semisal Vietnam. Akibat minim investasi, penciptaan lapangan kerja berkurang, dan negara tidak ada mendapatkan pemasukan negara,"ujar Ansy.
Karena itu, masuk ke catatan kedua Ansy, semangat Omnibus Law adalah melakukan penyederhanaan regulasi, merapikan sekaligus merampingkan regulasi sehingga akselerasi pembangunan bisa dilakukan lebih baik di periode kedua masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo.
"Omnibus Law bertujuan memberikan kemudahan dan kepastian dalam berinvestasi. Langkah awalnya adalah melakukan sinkronisasi dan harmonisasi regulasi, baik secara vertikal, maupun horisontal. Ada sekitar 8000-an perizinan pada level nasional dan 15000-an perizinan level lokal atau daerah yang harus ditata, disinkronkan," papar Ansy.
Lalu dalam catatan ketiganya, Ansy menyatakan narasi besar Presiden Jokowi adalah ingin menata perizinan terintegrasi pada satu pintu yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
"Penataan ini sehat dalam tata kelola pemerintahan karena bisa memangkas potensi pungli, meringkas birokrasi yang berbelit belit. Kata kuncinya, efisien dan efektif dalam kerja," ujar Ansy.
Dan dalam catatan keempatnya, Ansy mengingatkan agar kemudahan izin investasi tidak boleh mencederai aspek lingkungan hidup. Ansy menegaskan, tidak bisa karena alasan menggenjot investasi, negara lunak terhadap perusakan lingkungan hidup.
Baca: Yasonna: RI Dapat Saran dari Dubes UE Soal Omnibus Law
Ansy menilai negara harus ketat mengeluarkan izin investasi di sektor pertambangan, migas dan perkebunan di kawasan hutan, sebab ada hutan produksi, hutan lindung, hutan konservasi. Syarat dan audit ekologis harus dilakukan secara ketat.
"Jangan sampai, RUU Omnibus Law sektor KLH justru menjadi "surga" bagi investor, sebaliknya bencana bagi keberlanjutan lingkungan hidup. Membangun membutuhkan investasi, tapi investasi wajib berperspektif dan peduli pada aspek ekologi. Indonesia adalah proyek sepanjang masa, proyek masa depan," ujar Ansy.