Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi DPR-RI (Baleg) dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Diah Pitaloka mengingatkan agar dalam membuat omnibus law, pemerintah selalu ingat bahwa sebagai negara kesatuan, Indonesia telah memiliki satu visi-misi pembangunan kedepan.
Baca: Mufti: Premanisme Harus Ditangani Guna Perlancar Investasi
Rieke menegaskan tidak boleh ada visi yang berbeda lagi antara pemerintah pusat dan daerah karena kita adalah Negara kesatuan, bukan federal atau serikat.
Hal itu dikatakan Rieke Rapat Kerja dengan 12 K/L terkait dengan Omnibus Law di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (13/11).
“Kembalinya Indonesia ke bentuk Negara kesatuan dan ke UUD 1945 yang asli pada 5 Juli 1959, meski UUD 1945 diamandemen beberapa kali pasca reformasi, tidak mengubah kesepakatan bahwa kita adalah NKRI, bukan federal, bukan serikat , yang sejatinya harus diikat dalam satu visi misi pembangunan,” papar Rieke.
Dan Bung Karno, lanjut Rieke, juga telah memiliki visi pembangunan bagi Indonesia. Visi itu memiliki prioritas pembangunan industri sandang pangan papan, industri energi, industri bahan baku, industri farmasi dan industri pariwisata.
Pemerintahan Presiden Jokowi diperiode pertama, lanjut Rieke, sebenarnya telah mengeluarkan regulasi yang sejalan dengan visi Bung Karno tentang Negara industri. Regulasi itu adalah PP Nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional.
Baca: Rieke: Pancasila Harus Jadi Roh Omnibus Law
Rieke menilai, regulasi inilah yang harus menjadi acuan dalam pembangunan industri nasioal.
“Tidak bisa kebijakan pembangunan industri, tidak berdasarkan pada aturan yang ada,” tegas Rieke.
Pemerintah memang berniat merevisi puluhan UU yang tak lagi relevan dan menghambat pertumbuhan investasi di Indonesia. Dan seluruh undang-undang lama tersebut akan digantikan dengan UU berkonsep omnibus law.