Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi X DPR RI Putra Nababan menyatakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan absen dalam merasakan kegundahan para siswa/siswi beserta orang tua mereka akibat surat keputusan (SK) kepala dinas pendidikan mengenai aturan kriteria usia pada proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2020.
Hal itu dikatakan Politikus PDI Perjuangan tersebut ketika bersama-sama pimpinan Komisi X DPR RI menerima pengaduan para orang tua korban PPDB DKI di Ruang Rapat Paripurna, gedung Nusantara 2, Kompleks DPR/MPR, Selasa (30/6).
Putra mengungkapkan, SK Kepala Dinas Pendidikan DKI itu telah mengoyak rasa keadilan masyarakat. Putra pun mengaku menerima banyak aduan dari masyarakat dimana mereka sangat dirugikan oleh aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tersebut.
Baca: Kisruh, PPDB di Jakarta Harus Diulang
"Bayangkan, ada anak yang sudah belajar keras untuk layak masuk sekolah yang didamba, harus terpental karena misinterpretasi terhadap Peraturan Menteri Pendidikan yang parah dari Kepala Dinas Pendidikan serta Pemprov DKI," ujar Putra, yang merupakan Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta Timur ini.
Putra mengungkapkan, warga DKI Jakarta banyak yang terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19. Penghasilan warga banyak yang terpangkas atau bahkan menjadi nol akibat PSBB selama pandemi.
Karena itu, Putra sangat menyayangkan sikap Gubernur DKI dan Kepala Dinas Pendidikan yang tampak absen merasakan kegelisahan warga nya. Sebab, bila tak absen, seharusnya Gubernur dan Kepala Dinas Pendidikan tidak menambah beban warga DKI. Tapi faktanya, mereka justru menambah beban masyarakat dengan kebijakan ini.
"Yang menambah kekecewaan saya, Pak Gubernur ini mantan Menteri Pendidikan, sebelum diberhentikan Presiden. Seharusnya beliau super paham," ujar Putra.
Baca: Putra Nababan Desak Aturan PPDB Berbasis Usia Direvisi
Putra pun mengambil contoh para kepala daerah lainnya seperti Gubernur Jawa Tengah, Jawa Barat dan Jawa Timur yang bisa menjalankan Peraturan Mendibud terkait PPDB dengan baik.
"Karena itu saya menyatakan bahwa surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 506 tahun 2020 itu cacat hukum dan harus dicabut!" tegas Putra.
Putra pun meminta Kementerian Pendidikan, dalam hal ini Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Pemprov DKI dan Kepala Dinas Pendidikan. Khususnya, terkait pelaksanaan Permendikbud Nomor 44 tahun 2019 tentang PPDB yang menjadi rujukan SK Kepala Dinas Pendidikan nomor 506 tahun 2020 tersebut.
Apalagi, dalam Peraturan yang berlaku, seharusnya Dinas Pendidikan aktif mencarikan sekolah lain bagi anak-anak yang tak diterima di zona terdekat.
Baca: Achmad Hidayat Kritisi Pelaksanaan PPDB di Jatim
"Tapi kepala dinasnya tak melakukan itu. Jadi dia 'cuci tangan' juga," tegas Putra.
Seperti diketahui, berdasarkan surat keputusan kepala dinas pendidikan nomor 506 tahun 2020 tentang penetapan zonasi sekolah pada PPDB 2020, apabila jumlah pendaftar jalur zonasi melebihi daya tampung, seleksi selanjutnya dilakukan berdasarkan usia. Lalu kemudian urutan pilihan sekolah dan waktu mendaftar.