Jakarta, Gesuri.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyediakan waktu khusus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membicarakan soal masuknya tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Nanti setelah Lebaran akan saya siapkan waktu khusus untuk KPK yang berkaitan dengan RKUHP," kata Presiden di Jakarta, Jumat (8/6).
Baca: Seskab: KPK Jangan Diperlemah, Harus Diperkuat
KPK sebelumnya meminta waktu untuk menemui Presiden secara langsung meski sudah mengirimkan lima surat kepada Presiden Ketua Panitia Kerja (Panja) RKUHP DPR dan Kementerian Hukum dan HAM yang pada prinsipnya menyatakan sikap KPK menolak dimasukkannya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RUU KUHP dan meminta agar tindak pidana korupsi seluruhnya tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.
"Meskipun itu sudah ada proses pembicaraan dengan Menko Polhukam tapi KPK menyampaikan ini perlu ingin ketemu nanti setelah Lebaran akan saya atur," tambah Capres PDI Perjuangan itu.
Pada Kamis (7/6), dua pimpinan KPK yaitu Agus Rahardjo dan Laode M Syarif juga sudah rapat bersama dengan Menkopolhukam Wiranto dan jajaran Kementerian Hukum dan HAM untuk membicarakan delik korupsi dalam RUU KUHP itu.
Dalam kesempatan itu, Presiden belum menjelaskan secara spesifik apa saja yang akan dibahas dalam pertemuan dengan KPK itu.