Denpasar, Gesuri.id – Gubernur Bali terpilih Wayan Koster akan berkoordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih Zulkieflimansyah dan Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih Viktor Laiskodat untuk meloloskan perjuangan revisi UU tentang Provinsi Bali.
Baca: Koster: JKBM Lebih Bagus dari JKN, Evaluasi BPJS
“Dua provinsi itu kebetulan gubernurnya juga baru. Mereka semua teman saya di DPR RI. Jadi tidak susah kalau saya koordinasi sama keduanya,” ujar Koster di Denpasar, Kamis (2/8).
Koordinasi itu penting dilakukan sebab pembentukkan UU Provinsi Bali harus dilakukan melalui revisi terhadap UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Revisi terhadap UU itu dilakukan oleh DPR RI. “Pasti ada koordinasi dengan gubernur NTT dsn NTB karena UU Nomor 64 Tahun 1958 itu ada Bali, ada NTB dan NTT, atau Sunda Kecil,” kata Koster.
Koster mengakui, perjuangan pembentukan UU Provinsi Bali perlu mendapat dukungan dari NTT dan NTB, sebab UU yang hendak direvisi tersebut mengatur tentang pembentukan tiga provinsi (Bali, NTT dan NTB). Ia juga optimis NTB dan NTT akan mendukung revisi UU Nomor 64 Tahun 1958 tersebut.
“Kalau saya kasitahu (gubernur NTT dan NTB), dia pasti senang juga karena daerahnya butuh juga,” ujar Koster. Ia menambahkan, dirinya tidak akan kesulitan berkomunikasi dengan gubernur NTT dan NTB, sebab gubernur yang terpilih di kedua daerah itu merupakan koleganya saat masih sama-sama aktif di DPR RI.
Koster menjelaskan alasan dirinya memperjungkan pembentukan UU tentang Provinsi Bali. Salah satunya terkait pengelolaan sumber daya. Menurut dia, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya mengatur tentang Sumber daya alam (SDA).
Adapun Bali kata dia, tidak memiliki SDA tapi memiliki sumber daya lainnya yang menyumbang devisa yang besar ke pusat. “Dalam UU Pemerintah Daerah dan UU Perimbangan Keuangan, ada mengatur sumber daya alam, Bali tidak ada sumber daya alam. Bali hanya punya sumber daya nonfisik, ada adat, ada budaya, ada tradisi. UU yang ada tidak mengakomodasi itu,” jelas Koster.
Untuk diketahui, berdasarkan UU Perimbangan Keuangan tersebut, hanya daerah yang memiliki SDA saja yang diatur dana bagi hasil dari pusat. Adapun Bali yang menyumbang devisa yang besar ke pusat dari sektor pariwisata tak diatur dalam UU tersebut.
Kendati demikian, Koster menegaskan tujuan pembentukan UU Provinsi Bali bukan semata-mata untuk menarik dana yang besar dari pusat ke Bali. Yang utama kata dia, bagaimana tata kelola membangun Bali ke depan.
Baca: Koster: Berani Datang ke Bali Harus Bayar Mahal
“Tata kelola Bali ke depan akan lebih komprehensif dalam berbagai sektor. Terlalu kecil kalau berbicara uang. Konsep secara utuh, bagaimana membangun Bali ke depan secara holistik. One Island One Management,” tegas Koster.
Saat ini Koster dan sejumlah pakar di Tim Transisi sedang menggodok draf revisi atau pengganti UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur menjadi UU tentang Provinsi Bali. Nasib final perjuangan pembentukan UU Provinsi Bai ini akan diputuskan DPR RI.