Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi VIII DPR RI, Diah Pitaloka angkat bicara terkait usulan Presiden ke-2 RI Soeharto diberi gelar pahlawan nasional.
Selain Soeharto, terdapat Presiden ke-3 RI BJ Habibie dan Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid.
Baca: Sosialisasi 4 Pilar Secara Daring, Ini Pesan Diah Pitaloka
"Mungkin aspek kontroversi yang masih ada di masyarakat menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk diberikan gelar pahlawan," kata Diah Pitaloka, Selasa (10/11).
Diakuinya, ada aturan hukum yang mengatur tata cara pemberian gelar pahlawan. Dan hukum itu memiliki pendekatan yang normatif.
Namun selain hukum, ada juga aspek pertimbangan lain, termasuk pendapat publik.
Baca: Diah Pitaloka Lantik Pengurus KPP Sulawesi Selatan
Dan dalam konteks itu, Diah menilai kemungkinan Pemerintah memiliki banyak pertimbangan.
Yang jelas pemberian gelar itu di ranah pemerintah. Dan pasti pemerintah mempertimbangkan aspek kontroversial dalam pemberian gelar. Artinya selain aspek hukum, masih ada aspek pendapat publik dan kemungkinan kontroversi," katanya.