Ikuti Kami

Sofwan Dedy Tegaskan Pentingnya Berikan Dasar Hukum Kepada Lembaga Pengelola Data

Menurutnya, akuisisi data menjadi salah satu poin krusial yang perlu ditata dengan baik dalam RUU tentang Statistik.

Sofwan Dedy Tegaskan Pentingnya Berikan Dasar Hukum Kepada Lembaga Pengelola Data

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Sofwan Dedy Ardyanto, menyoroti secara khusus kewenangan akuisisi data dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Statistik.

Sofwan menegaskan pentingnya memberikan dasar hukum yang kuat kepada lembaga pengelola data agar proses pengumpulan informasi dapat berjalan lebih optimal.

Menurutnya, akuisisi data menjadi salah satu poin krusial yang perlu ditata dengan baik dalam RUU tersebut.

“Akuisisi data itu dimaksudkan agar badan tersebut memiliki kemudahan dan payung hukum agar kebutuhan terhadap data, baik itu data mikro maupun data agregat yang dibutuhkan untuk penyelenggaraan statistik ini bisa terpenuhi,” jelas Sofwan, Rabu (23/4/2025).

Ia mengungkapkan bahwa selama ini Badan Pusat Statistik (BPS) mengalami hambatan dalam mengakses dan mengumpulkan data karena belum adanya ketentuan hukum yang tegas.

Untuk itu, jika norma akuisisi data dimuat dalam RUU, maka lembaga seperti BPS atau Badan Data dan Statistik Nasional (BDSN) akan memiliki wewenang yang signifikan.

“Maka badan ini, Badan Pusat Statistik atau BDS, Badan Data dan Statistik Nasional ini nanti akan punya kewenangan yang luar biasa untuk mengakses, satu. Kedua, mengakuisisi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa yang dimaksud mengakuisisi dalam hal tersebut yakni menyalin.

Meski demikian, Sofwan mengingatkan agar kewenangan tersebut juga harus diimbangi dengan perlindungan terhadap data pribadi masyarakat.

Ia menyampaikan kekhawatiran atas potensi kebocoran data saat proses salinan masuk ke server BPS.

“Ketika data ini masuk ke server BPS, maka akan ada potensi kemudian terjadi kebocoran data. Apakah itu yang dilakukan oleh oknum atau dilakukan oleh pihak eksternal dengan metode-metode tertentu?” ungkap Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu.

Ia juga menyinggung pentingnya sistem pengawasan ruang digital, serta perlunya dukungan dari lembaga seperti Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain isu akuisisi data, Sofwan turut menyoroti soal pengelolaan satu data nasional. Ia mempertanyakan kepastian lembaga mana yang menjadi penanggung jawab utama (leading sector) dalam integrasi dan pengamanan satu data tunggal nasional.

“Apakah sudah diatur bahwa fasilitas bank data itu, server itu, misalnya BPS harus menggunakan data yang ada di PDN atau BPS bisa bikin server sendiri, misalnya, Pak?” tanyanya.

“Yang kedua terkait satu data tunggal itu, bank datanya atau itu leading sector-nya sebenarnya sekarang siapa, Pak?” sambungnya

Menutup pernyataannya, Sofwan berharap penyusunan norma dalam RUU Statistik dapat dilakukan secara komprehensif agar kemungkinan kebocoran data dapat dicegah sejak dini.

“Jangan sampai kami dalam menyusun norma ini nanti kurang komprehensif. Sehingga kemudian possibility yang terkait dengan kebocoran data ini bisa kita cegah dini sejak awal,” pungkasnya.

Quote