Ikuti Kami

Sofwan Dedy Usulkan Kenaikan Renumerasi Pendamping Desa di Tingkat Bawah

Usulan tersebut disampaikan, saat Komisi V DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Sofwan Dedy Usulkan Kenaikan Renumerasi Pendamping Desa di Tingkat Bawah

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI, Sofwan Dedy Ardyanto mengusulkan kenaikan insentif dan remunerasi bagi Pendamping Desa di tingkat bawah.

Usulan tersebut disampaikan, saat Komisi V DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Menurut Sofwan, hal tersebut disampaikan sebagai langkah untuk meningkatkan kinerja dan mendukung pembangunan desa yang lebih efektif.

Dalam penilaian Sofwan, bahwa pendamping desa memiliki peran vital dalam mendorong kemajuan dan pengembangan desa.

“Menurut saya teman-teman (pendamping desa) ini adalah ujung tombak di dalam pelaksanaan dana desa," ujar Sofwan, baru-baru ini.

Lanjutnya, pendamping desa ini ada tiga 'kasta', yang pertama tenaga ahli tingkat kabupaten, pendamping Desa tingkat kecamatan, dan pendamping lokal desa tingkat desa.

"Yang paling bawah ini yang kerjanya paling capek,” ujar Sofwan pada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto dalam rapat tersebut.

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menceritakan pengalamannya saat harus satu mobil dengan seorang pendamping desa.

Ia mengatakan sang pendamping desa itu terlihat sibuk sekaligus sabar dalam membimbing penghitungan anggaran meski masih di perjalanan.

Sofwan pun secara gamblang memberikan apresiasi pada para pendamping desa di tingkat bawah.

“Bagaimana luar biasanya peran teman-teman yang di tingkat desa ini Pak, tapi udah 7 tahun gajinya nggak pernah naik," ujar Sofwan, dikutip dari laman DPR RI.

"Gajinya kecil bener, dia hanya dapat gaji 1,4 juta, ditambah 500 ribu operasional. Jadinya 1,955 atau dua juta kurang 45 ribu. Mohon izin Pak tolong (kenaikan renumerasi) ini dipertimbangkan,” ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa honorarium pendamping desa saat ini masih diambil dari anggaran pengadaan barang dan jasa.

Hal ini, sambung Sofwan, berbeda dengan sumber dana bagi pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) yang diambil dari belanja pegawai. PKH sendiri merupakan bagian dari program Kementerian Sosial.

“Pendamping PKH itu gajinya dialokasikan dari belanja pegawai, sementara pendamping desa ini sudah bertahun-tahun honornya itu diambilkan dari pengadaan barang dan jasa," terang Sofwan.

"Masa iya sih yang di samping, sebelah PKH dianggap sebagai “barisan pasukan” gitu. Sedangkan mereka pendamping desa cuma dianggap sebagai outsider,” pungkasnya.

Sumber; www.bantenekspose.id

Quote