Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil VI Jawa Tengah, Sofwan Dedy Ardyanto, memperingatkan berkaitan perpanjangan masa jabatan para kepala desa (kades).
Ia menyatakan, DPR RI dan pemerintah telah menyetujui perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Oleh karenanya, Dedy memperingatkan para kades agar lebih serius dan tidak main-main dalam bekerja.
Kades, kata Dedy, harus lebih berfokus dalam upaya mewujudkan kemaslahatan masyarakat dan menyejahterakan rakyat.
“Dengan demikian, kemajuan dan pemerataan pembangunan setiap desa dapat segera tercapai,” kata Dedy, pada Senin (23/12/2024).
Hal tersebut ia sampaikan saat reses perdana yang mengusung agenda Sosialisasi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa di Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo, yang dihadiri oleh ratusan konstituen dan anggota Barisan Hok-Ya.
Terkait adanya undang-undang tersebut, perpanjangan masa jabatan kepala desa bertambah dua tahun, menjadi selama delapan tahun.
Menurutnya, ini merupakan momentum bagi para kepala desa untuk mewujudkan harapan atas kemajuan pembangunan di seluruh sektor masing-masing desa.
Antara lain infrastruktur jalan desa, jalan usaha tani (JUT), embung, rumah tidak layak huni (RTLH), sektor kesenian dan kebudayaan, hingga sumber daya manusia yang berkualitas.
“Dengan bertambahnya masa jabatan menjadi delapan tahun, setiap kepala desa memiliki waktu lebih untuk merealisasikan pembangunan di berbagai sektor, sehingga pertumbuhan ekonomi di wilayah tersebut dapat menjadi stimulan bagi kesejahteraan warga masyarakat,” pungkasnya.
Sumber: muria.tribunnews.com