Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI, Sonny T. Danaparamita menyoroti pernyataan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono terkait dengan kesiapan Arsin untuk membayar denda administrasi sebesar Rp 48 miliar dalam kasus pagar laut di Tangerang, Banten.
Menurutnya, adanya dua pernyataan yang berbeda ini tentu akan melahirkan data, penalaran, proses penyimpulan yang berbeda, yang akhirnya membuat masyarakat semakin sulit memahami proses pengusutan kasus tersebut.
"Adanya dua pernyataan yang berbeda tersebut telah membuat masyarakat dan kita semua semakin sulit memahami atas peristiwa tersebut serta pesimis dengan proses pengusutan terhadap adanya pagar laut ini," kata Sonny di Jakarta, Senin (3/3).
Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional
"Dan pada gilirannya, tidak mustahil apabila publik nantinya akan berkesimpulan bahwa pemerintah telah gagal menjaga keamanan laut dan kedaulatan kita sebagai sebuah negara," lanjut Sonny.
Agar tidak timbul spekulasi liar di masyarakat, Sonny pun meminta Menteri KKP untuk segera memberikan klarifikasi dan penjelasan yang sedetil-detilnya atas adanya perbedaan pernyataan terkait persoalan kesiapan pembayaran sanksi administrasi berupa denda Rp 48 Miliar dalam kasus pagar laut di kabupaten Tangerang, Banten.
"Sebagai anggota Komisi IV DPR RI saya meminta kepada Menteri KKP RI untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan yang sedetil-detilnya atas adanya perbedaan pernyataan tersebut," kata Sonny.
"Saya berharap klarifikasi dari menteri ini dapat disampaikan secepatnya agar tidak terjadi tuduhan spekulatif di publik bahwa pernyataan Menteri KKP RI dalam raker dengan Komisi IV DPR RI adalah sebuah kebohongan publik," tegas Sonny.
Sebagai informasi, polemik pagar laut di Tangerang, Banten masih terus berlanjut usai Kepala Desa Kohod, Arsin, resmi ditetapkan menjadi tersangka oleh Bareskrim Polri.
Arsin ditetapkan menjadi tersangka karena keterlibatannya dalam pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang berkaitan dengan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
Selain itu, Arsin juga dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Bahkan, kata Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, Arsin dan anak buahnya berinisial T siap membayar denda Rp 48 miliar. "Saat ini sudah dikenakan denda sebesar Rp 48 miliar sesuai dengan luasan dan ukuran. Lalu, kemudian juga ada pernyataan," kata Sakti, Kamis (27/2/2025).
Baca: Ganjar Pranowo Dukung Efisiensi Anggaran
Di sisi lain, Kuasa Hukum Arsin, Yunihar, membantah bahwa kliennya siap membayar denda sebesar Rp 48 miliar. Bahkan, Yunihar menilai, pernyataan Menteri KKP tersebut keliru.
Yunihar mengatakan, Arsin yang saat ini berada dalam tahanan sama sekali belum menerima informasi resmi terkait denda Rp 48 miliar itu. Pihaknya justru mengetahui hal itu dari pemberitaan di berbagai media.
"Hingga hari ini, klien kami belum tahu dan belum menerima pemberitahuan resminya. Kami tahunya dari berita," tutur Yunihar