Ikuti Kami

Sonny Soroti Status Dirut Perum Bulog Usai UU TNI Disahkan

Sonny tak ingin nantinya kerja yang diemban oleh Mayjen Novi rangkap jabatan.

Sonny Soroti Status Dirut Perum Bulog Usai UU TNI Disahkan
Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T Danaparamita.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IV DPR RI Sonny T Danaparamita menyoroti status Direktur Utama (Dirut) Perum Bulog Mayjen Novi Helmy Prasetya setelah UU TNI disahkan DPR. 

Sonny tak ingin nantinya kerja yang diemban oleh Mayjen Novi rangkap jabatan.

"Kami mewakili Fraksi PDI Perjuangan menyampaikan beberapa hal, pertama kalau Bulog tidak dirutnya nggeh ya Pak, ya karena sesuatu hal gitu ya," ujar Sonny mengawali pendapatnya di ruang Komisi IV DPR kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (24/3).

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas 

Sonny menilai pernyataannya penting untuk didiskusikan agar posisi Mayjen Novi yang berstatus TNI aktif di Perum Bulog lebih jelas. 

Sonny menilai supaya ke depannya tak ada status ganda.

"Karena juga agar tidak double status itu ya. Lah itu penting sehingga di luar-an bahwa dengan Undang-Undang TNI itu semakin jelas justru posisinya di mana," kata dia.

Sonny juga memberi catatan bagi pegawai institusi di kementerian lainnya. Sonny menilai masuknya TNI di institusi pemerintah menjadi tamparan bagi ASN di kementerian.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Sonny menilai tak mungkin mereka masuk jika tak ada permintaan dari kementerian terkait. Sonny memandang hal ini bisa menjadi evaluasi ke depannya.

"Dan itu sebenarnya tamparan buat internal kementerian, menunjukkan ketidakmampuan ASN yang ada di dalam internal kementerian. Karena tidak mungkin itu semua tiba-tiba datang tanpa permintaan dari pimpinan lembaga atau kementerian," imbuhnya.

Diketahui, UU TNI telah disahkan DPR, terdapat 3 pasal yang diubah dalam UU TNI. Salah satunya Pasal 47 yang mengatur prajurit TNI boleh menduduki jabatan di 14 kementerian/lembaga.

Quote