Tapin, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan Wahyudi Rahman, SE, MM, kembali melaksanakan sosialisasi peraturan daerah (sosper) nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) pada Selasa (21/12) di Kantor Desa Kepayang Kecamatan Tapin Tengah Kabupaten Tapin.
Baca: Galau UMP DKI, 76 Orangnya Anies Digaji Rakyat Apa Kerjanya?
Wakil Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kalsel ini menyampaikan pentingnya Perda ini tersosialisasikan khususnya bagi pemerintahan desa.
"Saat ini pembangunan berbasis dari pinggiran, semenjak hadirnya UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, maka Desa diberikan otonomi yang dominan untuk membangun," jelas Wahyudi.
Kemudian terkait saat ini yang lagi hangat dibahas adalah Perpres Nomor 104 Tahun 2021 Pasal 5 yang memuat tentang Dana Desa, Wahyudi mengharapkan pemerintahan desa dapat memaklumi maksud dari turunnya aturan ini.
"Jika kita telaah, Dana Desa yang menurut Perpres 104 dibagi menjadi 40% BLT, 20% ketahanan pangan, dan 8% penanganan COVID-19 adalah kebijakan yang tepat. Sebab, dari data Kementerian Desa PDT menunjukkan bahwa BLT adalah bansos yang paling tepat sasaran dibandingkan dengan bansos lainnya. Mungkin saja Presiden Jokowi memang ingin lebih banyak lagi masyarakat miskin yang bisa menikmati BLT sehingga sedikit demi sedikit bisa membangkitkan perekonomian masyarakat desa," ungkap Wakil rakyat dapil Kalsel-4 ini.
Sementara itu Kepala Desa Kepayang, Muhran dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kegiatan sosper yang dilaksanakan di Desa Kepayang.
"Terima kasih atas dipilihnya desa kami yang dijadikan tempat dilaksanakan kegiatan sosialisasi perda ini, dapat memberikan pencerahan bagi kami jajaran pemerintah desa, BPD, Ketua RT dan RW, PKK dan kader desa, serta perwakilan tokoh pemuda dan masyarakat desa kami. Kemudian terkait Perpres 104 tahun 2021, kami akan selalu mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah," jelasnya.
Baca: Ketua KPK Keluar Jalur Bicara Presidential Threshold
Narasumber dalam sosialisasi perda ini Yuspianor memaparkan ruang lingkup isi Perda nomor 4 tahun 2016 tentang Pemberdayaan dan Desa.
"Terkait Perpres 104 Tahun 2021 kita tunggu lagi peraturan teknis pelaksanaannya seperti apa, karena perpes ini mengatur rincian APBN tahun 2022 termasuk Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa," jelas Yuspi dalam paparannya mengakhiri.