Ikuti Kami

Sri Rahayu Apresiasi Disahkannya UU TPKS 

Hal Ini memberikan semangat dan harapan atas perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang digagas sejak  tahun 2012.

Sri Rahayu Apresiasi Disahkannya UU TPKS 
Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, DPP PDI Perjuangan, Sri Rahayu.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak, DPP PDI Perjuangan, Sri Rahayu mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Ketua DPR RI (HC) Puan Maharani atas telah disahkannya RUU TPKS menjadi Undang-undang. 

Hal Ini memberikan semangat dan harapan atas perlindungan bagi korban kekerasan seksual yang digagas sejak  tahun 2012 dan sudah 10 tahun perempuan Indonesia menunggu pengesahan UU ini. 

"Akhirnya hari ini dibawah kepemimpinan Ketua DPR RI perempuan pertama di Indonesia, UU ini akhirnya disahkan, dan ini merupakan kemenangan bagi kaum perempuan di Indonesia,” ungkap Sri Rahayu. 

Baca: Puan Dapat Apresiasi Tinggi dari Elemen Perempuan

Menurut anggota DPR RI Komisi V tersebut, UU TPKS akan menjadi payung hukum sebagai landasan hukum materiil, dan formil sehingga ada jaminan kepastian hukum dalam memenuhi kebutuhan hukum di masyarakat umum dan  khususnya bagi perempuan dan anak korban kekerasan seksual

“Kekerasan seksual adalah bentuk perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat perempuan serta perbuatan yang menentang nilai ketuhanan dan kemanusiaan sebagaiaman termaktub dalam UUD 1945." Paparnya.

"Dampak dari kekerasan seksual juga sangat besar di bidang sosial, ekonomi hingga politik sehingga sudah menjadi kebutuhan UU TPKS ini hadir sebagai bentuk perlindungan hak asasi manusia,” tegas Sri Rahayu. 

Baca: Andreas Hugo: Usulan Pegiat Pendidikan Daerah Bisa Masuk UU

Selain itu UU TPKS sangat mungkin kedepan masih perlu penyempurnaan karena belum  semua aspirasi masyarakat dapat terakomodir, namun telah memuat  aturan aturan penting yang memberikan perlindungan dan membantu korban.

Sri Rahayu meminta seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal implementasi UU TPKS. 

Oleh karena itu PDI Perjuangan akan betul betul mengawal dan berperan aktif dalam implementasi UU TPKS. 

"UU TPKS adalah hadiah bagi perempuan Indonesia  pada peringatan Hari Kartini pada 21 April mendatang, selamat kepada seluruh Perempuan di Indonesia,” tak lupa selamat kepada Koalisi Perempuan Indonesia, Forum Pengada Layanan, Yayasan LBH APIK Jakarta, Himpunan Disabilitas Indonesia, Perhimpunan Jiwa Sehat, Peruati, Puan Seni Indonesia, GMNI, LRC - KJHM, WCC Mawar Balqis, Yayasan Kesehatan Perempuan yang terus mengawal dan hadir di Rapat paripurna  di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan." tandasnya.

Quote