Purwodadi, Gesuri.id - Bupati Grobogan Sri Sumarni melakukan penyerahan sertifikat tanah untuk rakyat dari program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) di Pendapa Kabupaten, Sabtu (6/10). Sertifkat yang diserahkan sebanyak 300 bidang milik warga yang tersebar di lima kecamatan yakni, Kecamatan Purwodadi, Gabus, Brati, Grobogan, dan Toroh.
Hadir dalam acara ini Kepala Kakanwil BPN Jateng Jonahar dan jajarannya. Tampak pula, Asisten I Muhammad Hidayat, Kabag Tata Pemerintahan Mochamad dan pejabat terkait lainnya.
Baca: Sri Sumarni: Keluarga Kunci Kemajuan Bangsa
“Pada tahap pertama, sudah diserahkan sertifikat secara langsung oleh Presiden Joko Widodo tanggal 15 September kemarin. Kemudian, hari ini kita serahkan lagi sertifikat tahap kedua sebanyak 300 bidang,” kata Sri Sumarni.
Dia menyatakan, penyerahan sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat merupakan salah satu program pemerintah yang terus dilaksanakan sejak tahun lalu. Program ini dilakukan mengingat banyaknya sengketa yang terjadi di masyarakat akibat tidak adanya sertifikat hak atas tanah.
Sengketa lahan dan tanah itu bisa dengan tetangga, pemerintah dan berbagai pihak lainnya. Permasalahan ini terjadi salah satu penyebabnya adalah rakyat tidak memegang sertifikat.
“Sertifikat adalah bukti hukum tertulis hak atas tanah. Sertifikat ini harus dipegang oleh masyarakat, oleh rakyat secepat-cepatnya. Kalau sudah pegang (sertifikat) ini tidak akan ada orang yang berani menggugat,” kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Grobogan ini.
Dalam kesempatan itu, Sri meminta pada masyarakat agar sertifikat itu segera diberi plastik sampul dan difotokopi. Hal ini dilakukan, agar masyarakat mudah untuk mengurus ke kantor BPN kalau sertifikatnya hilang atau rusak.
Ia juga mempersilahkan pada masyarakat untuk mengagunkan sertifikat untuk memperoleh pinjaman dari bank untuk hal-hal produktif. Namun, sebelumnya masyarakat diminta berpikir matang terlebih dulu supaya tidak terbebani.
Kepala BPN Grobogan Hartoyo menambahkan, jumlah bidang tanah di Kabupaten Grobogan yang belum terpetakan atau memiliki setifikat ternyata masih cukup banyak. Berdasarkan pendataan yang dilakukan, Kabupaten Grobogan memiliki 790 ribu bidang tanah. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 250 bidang yang terpetakan.
“Dengan demikian, masih ada sekitar 540 bidang tanah yang belum terpetakan sampai saat ini. Untuk menangani masalah ini, salah satunya dilakukan lewat program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL),” jelasnya.
Baca: Sri Sumarni Terus Upayakan Investor Berinvestasi di Grobogan
Ia menambahkan, pada tahun 2018 ini, ada 55 ribu bidang tanah di Grobogan yang disertakan dalam program PTSL. Dari jumlah ini, sudah terselesaikan pembuatan sertifikat untuk 33 ribu bidang tanah.
Ditambahkan, pada tahun 2019 masih ada program PTLS di Grobogan. Rencananya, jumlah tanah yang disertakan dalam program ini sekitar 80 ribu bidang.