Ikuti Kami

Sri Untari Akui Imbuan Gubernur Khofifah Soal THR Maksimal H-7: Adil dan Berpihak ke Pekerja

THR dibayarkan maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan merupakan langkah yang adil dan berpihak kepada pekerja.

Sri Untari Akui Imbuan Gubernur Khofifah Soal THR Maksimal H-7: Adil dan Berpihak ke Pekerja
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP.

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Dr. Sri Untari Bisowarno, M.AP., menyatakan dukungannya terhadap Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh.

Politisi asal PDI Perjuangan itu bahkan menilai kebijakan yang diperkuat dengan himbauan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, agar THR dibayarkan maksimal H-7 Hari Raya Keagamaan merupakan langkah yang adil dan berpihak kepada pekerja.

“Saya menyambut baik Gubernur Jatim terkait pemberian THR kepada para pekerja yang harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya. Pekerja telah menjalankan kewajibannya sepanjang tahun,” kata Sri Untari, Sabtu (22/3/2025).

Menurut Penasehat Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jawa Timur tersebut, Tunjangan Hari Raya bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga bentuk penghormatan kepada para pekerja yang telah memberikan kontribusi nyata bagi perusahaan.

Sri Untari menegaskan bahwa momentum Hari Raya seharusnya menjadi saat di mana pekerja bisa merasakan kebahagiaan bersama keluarga, tanpa dihantui ketidakpastian terkait hak finansialnya.

“Maka hak mereka harus dipenuhi tepat waktu,” tutur perempuan berkerudung ini.

Dalam kondisi ekonomi yang masih berproses menuju pemulihan, Sri Untari juga mengingatkan bahwa daya beli masyarakat perlu terus ditingkatkan. THR yang diterima pekerja akan menjadi stimulus ekonomi, khususnya di sektor konsumsi.

“Kita memahami bahwa kondisi dunia usaha belum sepenuhnya pulih. Namun, justru di saat seperti ini, penting bagi para pengusaha untuk menunjukkan komitmen dan empati kepada para pekerja. Pemberian THR tepat waktu akan menjadi dorongan positif bagi pergerakan ekonomi di tingkat lokal,” jelasnya.

Politikus asal Malang itu juga mengajak seluruh perusahaan di Jatim untuk menyiapkan pencairan THR sesuai ketentuan yang berlaku. 

Menurutnya, pembayaran THR yang tepat waktu akan menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja.

“Ini adalah momen untuk menunjukkan rasa tanggung jawab bersama. Kita meminta dengan segala hormat kepada para pengusaha agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan. THR adalah hak pekerja yang wajib dipenuhi, dan hal ini juga menjadi cerminan dari kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Selain mendukung himbauan Gubernur Jatim, Sri Untari juga meminta agar Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Timur melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan pembayaran THR. Bahkan jika ditemukan perusahaan yang melanggar aturan harus dikenakan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.

“Pemerintah harus memastikan hak pekerja dilindungi. Jika ada laporan ketidakpatuhan, langkah tegas harus diambil. Kita tidak ingin ada pekerja yang terlantar haknya karena kelalaian atau ketidakpatuhan pengusaha,” harapnya.

“Kesejahteraan pekerja adalah fondasi utama untuk memperkuat ekonomi kita. Mari kita jaga momentum ini dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan dan saling menghormati hak dan kewajiban masing-masing. Dengan begitu, suasana Hari Raya yang penuh kebahagiaan dapat dirasakan oleh semua kalangan,” pungkasnya.

Sumber: sabdanews.com

Quote