Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan pentingnya optimalisasi kebijakan ini sebagai fondasi utama untuk mewujudkan visi Jatim Cerdas.
Program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) terus menjadi perhatian serius Komisi E DPRD Jawa Timur dalam upaya mendukung pendidikan yang inklusif dan berkualitas.
Ia menjelaskan bahwa BPOPP dirancang untuk mendukung kebutuhan operasional minimum sekolah secara merata.
“Pemerataan ini adalah bukti bahwa pendidikan berkualitas adalah hak semua anak di Jawa Timur, tanpa membedakan latar belakang mereka,” ungkap Sri Untari, Minggu (15/12/2024).
Politisi PDI Perjuangan tersebut menyoroti mekanisme pencairan BPOPP, terkait sistem pencairan dana yang dilakukan secara triwulan atau semesteran untuk menggantikan sistem pencairan bulanan seperti saat ini.
“Kami memahami usulan tersebut dan akan mempertimbangkannya saat menyusun regulasi baru, termasuk melalui Peraturan Gubernur. Tujuan kami adalah memastikan kebijakan ini benar-benar relevan dengan kebutuhan sekolah di lapangan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sri Untari menuturkan tantangan yang dihadapi sekolah swasta dalam memenuhi kebutuhan operasional, terutama setelah diterbitkannya Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016. Regulasi tersebut melarang sekolah untuk memungut dana dari peserta didik atau orang tua, yang selama ini menjadi solusi bagi banyak sekolah swasta dalam menutupi kekurangan anggaran.
“Larangan pungutan ini jelas berdampak signifikan, terutama bagi sekolah swasta yang sangat bergantung pada kontribusi masyarakat. Dengan optimalisasi BPOPP, kami berharap dapat mengurangi beban ini, sehingga sekolah bisa fokus pada peningkatan kualitas pendidikan,” tuturnya.
Untuk itu, Sri Untari menekankan perlunya inovasi sumber pendanaan alternatif. Salah satu yang diusulkan adalah pemanfaatan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Jawa Timur.
Kolaborasi antara dunia pendidikan dan sektor swasta dinilai mampu menjadi solusi strategis untuk mendukung keberlanjutan operasional sekolah, khususnya dalam hal perbaikan fasilitas dan peningkatan mutu pembelajaran.
Selain itu, Sri Untari turut menyoroti persoalan terkait penempatan guru swasta yang diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sesuai UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, guru PPPK saat ini hanya ditempatkan di sekolah negeri, yang menyebabkan sekolah swasta kehilangan tenaga pendidik berpengalaman.
“Kami akan mendorong revisi regulasi melalui RUU ASN yang masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2025. Momentum ini penting untuk memastikan kebijakan penempatan guru PPPK juga memperhatikan kebutuhan sekolah swasta,” tegasnya.
“Optimalisasi BPOPP bukan sekadar program, tetapi komitmen nyata untuk memastikan semua anak di Jawa Timur mendapatkan akses pendidikan terbaik. Melalui kerja sama antara pemerintah, sekolah, dan masyarakat, saya yakin dunia pendidikan di Jawa Timur akan semakin maju dan mampu mencetak generasi unggul yang siap bersaing di tingkat global,” pungkas Sri Untari.
Sumber: lenteratoday.com