Ikuti Kami

Sri Untari Minta Pemerintah Tunda Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)

Sri Untari: Kami meminta pemerintah pusat menunda kebijakan KRIS karena belum tepat dilaksanakan tahun ini.

Sri Untari Minta Pemerintah Tunda Kelas Rawat Inap Standar (KRIS)
Ketua Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, saat memberikan keterangan di Surabaya, Senin (17/3/2025). (ANTARA/ HO - DPRD Jatim)

Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, meminta pemerintah menunda penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. 

"Kami meminta pemerintah pusat menunda kebijakan KRIS karena belum tepat dilaksanakan tahun ini," kata Sri Untari, Senin (17/3/2025).

Ia menyampaikan permintaan penundaan kebijakan yang dijadwalkan berlaku penuh pada 30 Juni 2025 itu dilakukan setelah berdialog dengan pihak RSUD dr. Soetomo dan rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur lainnya. 

Menurutnya, kebijakan KRIS berpotensi membuat rumah sakit daerah kesulitan menampung pasien, mengingat kondisi saat ini sudah sering mengalami kelebihan kapasitas.

Kebijakan KRIS menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan BPJS Kesehatan dengan tujuan menyamaratakan kualitas layanan rawat inap.

Ia menjelaskan, aturan terkait kepadatan ruang dalam sistem KRIS, seperti ketentuan maksimal empat tempat tidur per ruangan dengan jarak antartepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dinilai menjadi salah satu kendala bagi rumah sakit yang sudah memiliki jumlah pasien tinggi.

"Di RSUD dr. Soetomo, rata-rata satu ruangan berisi enam tempat tidur. Jika KRIS diterapkan, maka daya tampung rumah sakit akan berkurang drastis," ucap Sri Untari.

Berdasarkan data awal 2025, RSUD dr. Soetomo menangani sekitar 21.000 hingga 37.000 pasien rujukan BPJS. Dengan penerapan KRIS, jumlah tempat tidur yang tersedia otomatis berkurang, sehingga bisa berdampak pada meningkatnya antrean pasien.

"Kami menyarankan agar pemerintah pusat tidak terburu-buru menerapkan aturan ini. Sebelum KRIS saja, RSUD dr. Soetomo sudah mengalami overload. Jika dipaksakan, dampaknya akan semakin besar bagi layanan kesehatan di Jawa Timur," ungkapnya.

DPRD Jawa Timur melalui Komisi E berencana berkoordinasi dengan Komisi IX DPR RI agar suara dari daerah bisa menjadi bahan pertimbangan dalam evaluasi kebijakan ini.

"Dengan aturan ini, layanan kesehatan bisa tertunda, dan dampaknya bisa meningkatkan angka kematian atau membuat keluarga pasien harus mengeluarkan biaya perawatan lebih tinggi dalam jangka panjang," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa evaluasi berkala perlu dilakukan agar penerapan KRIS tetap selaras dengan kebutuhan dan kapasitas layanan kesehatan di daerah.

Quote