Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel Frederic Palit menyebutkan kelembagaan dan stabilitas serta pengembangan dan penguatan industri sektor Keuangan menjadi ruang lingkup Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK).
“RUU P2SK akan menjadi momentum bagi reformasi sektor keuangan kita,” katanya dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI bersama Pemerintah di Jakarta, Kamis (8/12).
Dolfie yang sekaligus merupakan Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU P2SK menjelaskan kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan dalam rangka penguatan jaring pengaman sistem keuangan merupakan salah satu pokok pembahasan Panja.
Aspek itu dilakukan dengan memperkuat koordinasi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) agar tercipta pengambilan keputusan yang efektif untuk menjaga stabilitas dan pengembangan sistem keuangan.
Baca: Bambang DH Gelar Edukasi Terkait Akses & Distribusi Migas
Kemudian juga memperkuat mandat Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) agar semakin aktif memelihara stabilitas sistem keuangan termasuk mengenai mekanisme penanganan permasalahan likuiditas bank serta permasalahan solvabilitas bank.
Selain kelembagaan dan stabilitas sistem keuangan, RUU P2SK turut menyangkut pengembangan dan penguatan industri sektor keuangan baik perbankan dan perbankan syariah hingga konglomerasi keuangan.
Untuk perbankan dan perbankan syariah dilakukan dengan mempercepat proses konsolidasi sehingga semakin bersaing serta memperkuat pengaturan bank digital dan pemanfaatan teknologi informasi.
Selain itu juga dilakukan dengan memperkuat peran BPR dan BPRS dalam menggerakkan perekonomian daerah dan mendukung pengembangan UMKM sekaligus memperluas cakupan kegiatan usaha perbankan syariah untuk menggerakkan ekonomi nasional.
Untuk pasar modal, pasar uang dan pasar valuta asing dilakukan dengan mengembangkan kapasitas infrastruktur pasar yang berbasis teknologi dan peningkatan daya saing BEI.
Lalu, memperkuat standardisasi pengaturan dan pengawasan dengan memenuhi prinsip tata kelola yang baik, hati-hatian manajemen risiko yang efektif serta memenuhi prinsip keamanan efisien dan keandalan.
Selanjutnya, memperkuat securities crowdfunding sebagai alternatif sumber pembiayaan, mendukung implementasi perdagangan karbon di pasar modal serta mengatur instrumen SUN untuk pembiayaan proyek.
Untuk asuransi dan penjaminan dilakukan dengan memperluas ruang lingkup usaha, memperkuat market conduct pelaku usaha, menegakkan kebijakan spin-off unit syariah, memperkuat tara kelola perusahaan serta membentuk program penjaminan polis.
Untuk usaha Bullion, LPEI dan perpajakan dilakukan dengan mengatur usaha jasa Bullion di bawah pengawasan OJK, mengatur penerimaan Devisa Hasil Ekspor (DHE) oleh LPEI serta mengatur insentif perpajakan di sektor keuangan.
Untuk dana pensiun dilakukan dengan meningkatkan perlindungan hari tua, mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap program pensiun serta mempercepat akumulasi dana jangka panjang sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan.
Untuk kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dilakukan dengan menata ulang dan memperkuat pengawasan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi yang menjalankan usahanya pada sektor jasa keuangan.
Untuk pelaporan keuangan diatur mengenai kewajiban penyampaian laporan sesuai peraturan perundangan, standar laporan keuangan, pembentukan komite standar yang independen, platform bersama laporan keuangan serta kewajiban penyusunan dan penyampaian laporan berkelanjutan.
Untuk konglomerasi keuangan dilakukan dengan meningkatkan pengaturan serta pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang signifikan dan berdampak terhadap sistem keuangan.
Untuk Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) dan pelindungan konsumen dilakukan dengan mempertegas badan hukum penyelenggara ITSK dan perizinan aktivitas ITSK untuk memberikan kepastian hukum dan pelindungan masyarakat dari praktik ITSK ilegal.
Kemudian memperkuat koordinasi pengaturan dan pengawasan ITSK dengan prinsip keseimbangan antara upaya dalam mendorong inovasi, mitigasi risiko serta integrasi ekonomi dan keuangan digital.
Selanjutnya, memasukkan asset kripto sebagai salah satu ruang lingkup yang menjadi ranah pengawasan dari OJK serta memperkuat peran asosiasi untuk mendukung pengawasan oleh otoritas.
Untuk keuangan berkelanjutan dilakukan dengan mempertegas komitmen pemerintah dalam mengembangkan keuangan berkelanjutan dengan mendorong PUSK, emiten dan perusahaan publik menerapkan keuangan berkelanjutan.
Kemudian memperkuat kerja sama pengembangan keuangan berkelanjutan melalui koordinasi penyusunan dan penetapan strategi, kebijakan dan program melalui dukungan fiskal, moneter, sistem pembayaran, makroprudensial dan mikroprudensial termasuk pengembangan basis data dan infrastruktur pendukung.
Baca: Musthofa Pastikan Pembahasan RUU PPSK Alami Kemajuan
Untuk literasi dan inklusi keuangan dilakukan melalui koordinasi dan sinergi antarlembaga, melibatkan pelaku usaha serta mengatur prinsip dan cakupan, pengawasan dan pengaturan hak, kewajiban dan perjanjian antara konsumen dan pelaku usaha termasuk meningkatkan pelindungan data, serta memperkuat upaya penyelesaian sengketa.
Untuk sumber daya manusia dilakukan melalui peningkatan kompetensi dan keahlian serta memperkuat ekosistem profesi.
Untuk akses pembiayaan UMKM dilakukan dengan mempermudah akses pembiayaan UMKM dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dan/atau manajemen risiko serta mengatur mengenai hapus tagih kredit UMKM pada bank/lembaga keuangan non-bank.
Untuk reformasi penegakan hukum dilakukan dengan menyesuaikan nominal sanksi pidana denda dan lamanya waktu pemidanaan, mengharmonisasikan upaya penegakan hukum pada masing-masing industri di sektor keuangan serta mengedepankan prinsip restorative justice.