Ikuti Kami

Staf Sekjen PDI Perjuangan Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK di PN Jaksel

Gugat Penggeledahan dan Penyitaan Paksa, Permohonan Kusnadi Dijelaskan Kuasa Hukum

Staf Sekjen PDI Perjuangan Ajukan Gugatan Praperadilan Melawan KPK di PN Jaksel
Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Jakarta, Gesuri.id - Staf Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengajukan Permohonan Praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kusnadi mempermasalahkan sah tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni tahun lalu. Kusnadi juga berharap gugatannya tidak ditunda-tunda.

BaCa: Kata Ganjar Pranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen

Pengajuan gugatan oleh Kusnadi itu disampaikan oleh Army Mulyanto, SH., Kuasa Hukumnya, pada Senin (10/3/2025).

Army mengatakan, sebagai kuasa hukum dari Kusnadi, pihaknya telah mengajukan Permohonan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 

“Kami, Army Mulyanto, SH., dkk mewakili Kusnadi selaku Pemohon telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon dengan No. perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” ungkap Army Mulyanto.

Dijelaskan Army, Permohonan Praperadilan  tersebut didasar tentang Tidak Sahnya Penggeledahan Berdasarkan BA Penggeledahan Tertanggal 10 Juni 2024 dan Tidak Sahnya Penyitaan Berdasarkan BA Penyitaan Terganggal 10 Juni 2024 yg dilakukan Termohon kepada Kusnadi.

BaCa: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

Menurut Army, pihaknya berharap adanya Praperadilan ini guna menunjukan ke Publik atas tindakan ketidakprofesional dan sewenang wenang Termohon terhadap Pemohon dalam kaitan penggeledehana dan penyitaan yang terjadi.

“Klien kami berharap Termohon dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik tanpa ada hal - hal untuk menunda nunda pelaksanaan sidang nya nanti,” tegas Army.

Quote