Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan yang mengingatkan agar pembahasan RUU DKJ tidak tergesa-gesa.
“Jadi waktu yang kurang sebulan ini kalau kita efektifkan, kita tiap hari dilakukan, ini membutuhkan semangat sama agar tidak terjadi kesan masyarakat tergesa-gesa,” kata Sturman.
Baca: Ini Momen Haru Pendeta Leo Curhat ke Ganjar Pranowo
Sebagai informasi, Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengatakan pada hari ini, Rabu (13/3/2024) mereka resmi membahas RUU DKJ pasca-pengiriman daftar inventarisir masalah (DIM) dari pemerintah.
“Kemudian akan diakhiri pada 3 April hari Rabu, dalam kerja. Sehingga pada tanggal 4 April sudah bisa di-paripurna-kan di DPR,” kata Supratman.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra itu mengatakan tenggat tersebut masih tentatif.
“Jadwal ini tentatif. Ini bisa diterima Pak ya. Pemerintah DPD. Dan teman-teman DPR. Bisa ya,” kata dia.
Baca: Memaknai 34 Menit Ganjar Pranowo dan Najwa Shihab
Seperti diketahui Badan legislasi (Baleg) DPR menargetkan pembahasan RUU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disahkan pada 4 April 2024 mendatang.
Adapun target itu disepakati dalam rapat kerja (Raker) Baleg DPR bersama wakil pemerintah dan DPD di Kompleks Parlemen, Rabu (13/3).