Jakarta, Gesuri.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati revisi Undang-undang Perubahan Keempat atas Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno yang berlangsung di Ruang Baleg DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 24 Maret 2025.
Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-undang Perkoperasian, Sturman Panjaitan mengatakan, pembahasan revisi ini telah berlangsung intensif sejak 19 hingga 24 Maret 2025.
“Panja telah mengkaji berbagai aspek melalui diskusi mendalam dengan berbagai pihak terkait,” kata Sturman, dikutip Selasa (1/4/2025).
Dalam revisi ini, Baleg DPR menyepakati 122 poin perubahan yang mencakup berbagai aspek penting, seperti definisi koperasi, struktur modal, serta mekanisme kerja sama antar-koperasi.
“Revisi ini mengatur lebih rinci tentang definisi koperasi, modal pokok dan modal wajib, serta asas dan tujuan koperasi. Selain itu, ada aturan baru terkait pembentukan koperasi primer dan sekunder, serta penguatan kerja sama antar-koperasi dalam sistem apex koperasi,” jelasnya.
Selain itu, revisi juga mengatur sektor usaha koperasi yang mencakup sektor riil, jasa keuangan, dan usaha simpan pinjam.
Koperasi dalam sektor-sektor tersebut dapat dijalankan baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.
Meskipun sebagian besar poin telah disepakati, Baleg DPR dan pemerintah masih akan mendiskusikan beberapa isu penting, termasuk perluasan usaha koperasi, otoritas pengawas koperasi, serta lembaga yang akan bertanggung jawab atas pengawasan koperasi ke depan.
Sumber: ekorantt.com