Jakarta, Gesuri.id - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan memastikan DPR RI akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) secara hati-hati sesuai pesan Ketua DPR RI Puan Maharani.
Prinsip kehati-hatian itu bertujuan agar RUU PPRT nantinya bernar-benar berdampak bagi masyarakat.
"Pada kesempatan itu kami saling memberi masukan terkait pengaturan yang akan dinormakan dalam RUU ini,” ujar Sturman.
Baca: Sturman Minta Industri Pertahanan Kurangi Bahan Baku Impor!
Menurut dia, diskusi dengan Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati diperlukan agar UU PPRT dapat betul-betul dirasakan dampaknya oleh masyarakat secara umum tanpa ada yang merasa dirugikan, baik penyedia lapangan kerja, pemberi kerja, dan pekerja rumah tangga.
“Serta (diharapkan UU PPRT) menjunjung tinggi nilai-nilai budaya, serta adat istiadat di masyarakat,” ucapnya.
Baca: Komaruddin Minta Kader Perempuan PDI Perjuangan Selalu Kuat!
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, RUU PPRT bertujuan menghapuskan diskriminasi terhadap pekerja rumah tangga, baik secara sosial, maupun ekonomi.
Muhadjir Effendy menambahkan RUU PPRT juga mendorong pemenuhan hak dan kewajiban yang diberikan kepada PRT dan pemberi kerja.
Dia menyebutkan adanya lima hal yang harus menjadi perhatian bersama dalam penyusunan RUU PPRT. Lima hal tersebut, yaitu bias (gender, kelas sosial, feodalisme, dan ras), diskriminasi terkait tidak adanya pengakuan identitas sebagai pekerja untuk mengakses pekerjaan yang layak, identitas, jaminan dan kepastian hukum terhadap hak dan kewajiban, serta terbatasnya akses informasi, pendidikan, dan ekonomi.