Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Sturman Panjaitan mengatakan, pihaknya menargetkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Saat ini, RUU Perampasan Aset masih masuk daftar Prolegnas jangka menengah 2025-2029.
Baca: Kemenangan Pram-Doel di Jakarta Berkat Soliditas Semua Pihak
"Iya, 2026 nanti (RUU Perampasan Aset) yang salah satunya diharapkan masuk. Doakan saja," kata Sturman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/12/2024).
Diketahui, Baleg DPR sebenarnya menjadwalkan audiensi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Namun ditunda karena PPATK belum selesai menyusun materi.
Baleg DPR, kata Sturman, memahami hal tersebut. Sebab isu RUU Perampasan Aset cukup sensitif, sehingga butuh waktu untuk mempersipakan materinya.
"Ini kan isu yang cukup sensitif soal ini, sehingga mereka membutuhkan waktu Jangan sampai ada pemahaman pemahaman yang berbeda terhadap apa yang ingin disampaikan dengan dengan apa yang ditangkap oleh audiens," ujarnya.
Baca: Lima Kelebihan Gubernur Ganjar Pranowo
Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan belum menentukan sikap terhadap RUU Perampasan Aset.
"Kita belum sampai sana. PDI Perjuangan belum bicara sampai sana belum ada perintah apa-apa," pungkasnya.