Ikuti Kami

Sudin Gelar Reses dengan Sosialisasi Bahaya Narkotika

Reses tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi positif kepada masyarakat terkait bahaya narkotika dan bagaimana cara menanganinya.

Sudin Gelar Reses dengan Sosialisasi Bahaya Narkotika
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sudin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Sudin, gelar reses di dusun Gumukrejo Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu dengan program mensosialisasikan bahaya Narkotika kepada masyarakat, Selasa (8/4).

Dengan menggandeng BNN Kabupaten Tanggamus dan Polri, sebagai mitra kerja Komisi III DPR RI kegiatan reses tersebut diharapkan dapat memberikan edukasi positif kepada masyarakat terkait bahaya narkotika dan bagaimana cara menanganinya.

Baca: Ganjar Tegaskan Seluruh Kader PDI Perjuangan Taat Pada Aturan

Hal tersebut disampaikan Heri, staf ahli DPR RI Komisi III mewakili Sudin yang berhalangan hadir pada reses tersebut. 

Heri mengatakan, bahaya Narkotika tidak bisa dianggap sepele. Narkotika bisa merusak bangsa, untuk meminimalisir peredarannya harus dari ruang lingkup terkecil yaitu keluarga.

“Sikap kurang dan ketidakpedulian masyarakat terhadap peredaran Narkoba harus dirubah, karena penyalahgunaan dan peredaran narkoba atau narkotika tidak bisa dihentikan oleh aparat penegak hukum saja, tapi peran serta masyarakat sangat dibutuhkan sekali”, ucapnya.

Senada dengan itu, narasumber dari BNN Tanggamus Ulfa Arum menyampaikan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkoba atau narkotika.

“Masyarakat harus peka melihat gejala atau indikasi peredaran narkoba disekililingnya, sedini mungkin memberikan edukasi bahaya narkoba kepada keluarganya. Dan tidak usah malu dan ragu untuk merehabilitasi keluarganya apabila positif pengguna narkoba”, paparnya.

Baca: Kata Ganjar Pranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen

Ulfa menambahkan, penyalahguna narkoba yang ingin direhabilitasi akan dijamin 4 hal yaitu rehabilitasi medis, sosial dan psikososial, bebas biaya rehabilitasi, perlindungan dari hukum pidana dan perlindungan dari kerusakan mental dan masa depan.

“Rehabilitasi merupakan upaya untuk menyelamatkan pecandu dari narkoba dan bahaya yang menyertakan. Untuk itu, kepada bapak ibu bilamana ada keluarga atau sanak saudara yang terjerat narkoba segera lakukan rehabilitasi dan jangan ragu untuk segera menghubungi kami”, pungkasnya.

Quote