Jakarta, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin menyayangkan kebijakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) yang memberikan anggaran kecil kepada tiga mitra kerja Komisi IV DPR RI, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Padahal, ungkapnnya, tiga kementerian tersebut mengemban tugas dan fungsi menjaga kedaulatan pangan, laut, dan hutan di Indonesia.
Baca: Puan Minta Banteng Lampung Silaturahmi Dengan Parpol Lain
Tidak hanya itu, Sudin menyoroti sekaligus mempertanyakan bagaimana tiga kementerian tersebut hanya memperoleh kurang dari 1 persen dari APBN untuk melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan.
“Saya juga menyayangkan kok yang ngejaga hutan, disuruh menjaga laut, menghidupkan pangan (untuk) seluruh rakyat Indonesia sebanyak 170 juta lebih, dananya segitu. Saya ini bingung cara kerja Kementerian Keuangan dan Bappenas, cara menghitungnya bagaimana? Saya tegas memprotes hal (besaran anggaran) ini supaya jelas,” tegas Sudin di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (29/8).
Sehingga, ke depannya, politisi PDI Perjuangan itu menegaskan agar Kemenkeu dan Bappenas segera menerjemahkan Pidato Pengantar RAPBN 2023 Presiden Joko Widodo pada 16 Agustus 2022 lalu.
Baca: Sudin Terima Kunjungan Duta Besat Australia
Di mana, agar menerapkan keberpihakan anggaran bagi Kementan, KLHK, dan KKP. Baginya keberpihakan anggaran ini vital supaya masing-masing kementerian bisa menjaga kedaulatan Indonesia, baik pangan, kelautan, dan pangan.
Sebagai informasi, mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2021, realisasi belanja KLHK sebesar Rp7,42 triliun atau sebesar 87 persen dari dari alokasi anggaran yang sudah ditambahkan.
Lalu, realisasi belanja KKP sebesar Rp4,77 triliun atau sekitar 98,9 persen dari anggaran yang sudah direvisi. Terakhir, realisasi belanja Kementan yang telah mencapai sebesar 15,871 triliun atau sebesar 97,28 persen dari anggaran yang sudah dialokasikan.