Riau, Gesuri.id - Ketua Komisi IV DPR RI Sudin bersama Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meninjau lokasi bekas tambang bauksit dan menyaksikan penyegelan dan pemasangan plang di 12 titik lahan eks tambang bauksit di Kampung Gisi Desa Tembeling Kecamatan Teluk Bintan Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, Kamis (15/9).
"Di Lahan hutan lindung seluas 4,3 Hektare (Ha) ini hasil buminya telah ditambang dan dikeruk sejumlah perusahaan pada 2019 tahun lalu. Kami dari Komisi IV DPR RI bersama Gakkum KLHK turun melakukan penyegelan dan disaksikan oleh Plt. Bupati Bintan, Roby Kurniawan bersama beberapa OPD Bintan serta OPD Pemprov Kepri," terang Sudin saat memimpin kunjungan kerja.
Baca: Sudin Minta Kementerian Pertanian Serius Tangani Wabah PMK!
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan ada 12 titik lokasi lahan hutan di Kabupaten Bintan yang akan disegel dan dipasang plang oleh Gakkum KLHK. Lahan tersebut merupakan Kawasan Hutan yang sudah ditambang.
“Kita akan segel 12 titik lokasi dan saat ini baru 5 lokasi yang kita pasang plang segel. Tinggal 7 lokasi lagi nanti kita minta Gakkum KLHK segera disegel,” tandas Sudin.
Baca: Sudin Janji Wujudkan "Breakwater" di TPI Way Muli
Di 12 titik lokasi lahan hutan lindung seluas 300 Hektar itu, lanjut Sudin, juga telah dijarah dan tambangnya dikeruk sejumlah perusahaan pemilik pertambangan yang saat ini telah dihukum pidana. Sementara lahan bekas pertambangan yang ternyata adalah kawasan hutan Lindung itu dibiarkan kosong.
“Jadi lahan itu sudah diidentifikasi oleh Gakkum KLHK. Selain di Kampung Gisi juga ada di pulau-pulau seperti Koyang dan Telang. Hingga kita minta agar Gakkum KLHK menyegelnya supaya lahan tersebut tidak dikelola kembali,” tegas Legislator Dapil Lampung ini.
Setelah dipasang plang, lanjutnya, pihaknya akan memanggil Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai-Hutan Lindung (BPDAS-HL) di Kota Batam. Nantinya dia akan meminta BPDAS-HL langsung melakukan rehabilitasi lahan pasca tambang tersebut.