Ikuti Kami

Sudirta Dorong Evaluasi Penerapan Tilang Elektronik

Sudirta heran mengapa ambulans bisa ditilang, padahal termasuk jenis kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan.

Sudirta Dorong Evaluasi Penerapan Tilang Elektronik
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta, heran mengapa ambulans bisa ditilang, padahal termasuk jenis kendaraan yang memiliki hak istimewa di jalan.

"Padahal itu tujuh kelompok yang bisa punya istimewa melewati lampu merah, salah satu di antaranya ambulans. Dan di antara tujuh kelompok itu, ambulans itu menduduki ranking atas," kata Wayan, Selasa (15/4).

Wayan mengatakan pimpinan lembaga negara di RI saja bisa mendapat prioritas untuk didahulukan. Wayan heran mengapa ambulans justru kena tilang elektronik.

Baca: Ganjar Pranowo Mempertanyakan Klaim Sawit Sebagai Aset Nasional

"Karena itu menyangkut nyawa langsung. Orang pejabat saja dilindungi, kereta jenazah juga dilindungi, masa ambulans nggak?" kata Wayan.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut pihak yang ditilang memang bisa saja mengadu atau memberi hak sanggahan apabila tak sesuai dengan pelanggaran. Namun, ia menilai tindakan itu hanya akan membuat lelah masyarakat.

"Memang orang yang ditilang itu punya hak mengadu, tapi kan masyarakat dibikin lelah. Harusnya nggak perlu sampai mengadu karena dia (ambulans) nggak boleh ditilang, ngapain pakai ditilang," katanya.

Wayan sepakat mesti adanya evaluasi terhadap standar penerapan penilangan e-TLE yang dilakukan oleh polisi. Ia meminta standar aturan penilangan itu dibuat transparan.

Wayan pun mendorong pihak kepolisian untuk terbuka. Ia meminta supaya dilakukan sosialisasi yang masif supaya sopir ambulans tak khawatir lagi.

"SOP-nya harus dibuat lebih transparan agar masyarakat tahu. Jadi kalau SOP-nya ini salah satu masalah di kepolisian, masalah transparansi keterbukaan. Kalau SOP-nya dibuka, bagaimana cara kerja lalu lintas, polisi lalu lintas. Masyarakat kan menjadi tahu kapan polisi lalu lintas itu bertindak benar, kapan polisi lalu lintas itu bertindak salah," ujar Wayan.

Wayan mengingatkan ada tiga faktor penting dalam penegakan hukum. Yang pertama terkait subtansi hukum atau undang-undang, struktur hukum hingga budaya hukum.

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas 

Ia menyebut jika ketiga faktor itu dijalankan beriringan dengan baik. Maka, katanya, pelanggaran di jalan pun bisa diminimalisir.

"Memang untuk penegakan hukum kan ada 3 faktor penting ya. Pertama, substansi hukum, yaitu undang-undang, peraturan. Kedua, struktur hukum, yaitu para pejabatnya, kepolisian. Yang ketiga, budaya hukum," kata Wayan.

"Nah, walaupun undang-undangnya sudah ada, kalau aparatnya kurang paham, kemanfaatan hukum itu tidak terwujud. Walaupun aparatnya sewenang-wenang, tapi kalau budaya hukum masyarakatnya bagus contohnya di berbagai negara maju aparat nggak bisa sewenang-wenang kalau masyarakatnya melek, budayanya bagus," imbuhnya.

Quote