Ikuti Kami

Sudirta Paparkan Alasan Pentingnya Pengesahan RKUHP

Selain untuk menggantikan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda, juga sebagai upaya pembangunan hukum nasional. 

Sudirta Paparkan Alasan Pentingnya Pengesahan RKUHP
Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengungkapkan pentingnya pengesahan RKUHP menjadi undang-undang (UU). 

Selain untuk menggantikan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda, juga sebagai upaya pembangunan hukum nasional. 

Menurut Sudirta, RKUHP yang merupakan RUU inisiatif pemerintah telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) dan menjadi RUU prioritas di 2022. 

Baca: Hari Ini, Yasonna Laporkan Hasil Sosialisasi RKUHP ke DPR

Pembahasan RKUHP yang merupakan RUU operan atau carry over dari DPR periode 2014-2019 telah bergulir sejak lama dan melibatkan para ahli hukum pidana. 

"Para perancang asli naskah RUU KUHP ini bahkan sudah banyak yang telah tiada dan meninggalkan legacy yakni hasil pemikiran, kajian, dan penelitian terhadap perkembangan hukum pidana nasional," kata Sudirta saat rapat antara Komisi III DPR bersama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang membahas RKUHP, Rabu (9/11). 

Sudirta mengaku mengikuti perkembangan RUU KUHP ini. POada 2012 untuk pertama kalinya RUU ini bersama dengan RUU KUHAP diserahkan pemerintah kepada DPR. 

Namun pada periode tersebut, kedua RUU tidak dapat terselesaikan. Pada 2015, RKUHP mulai dibahas di Komisi III DPR bersama pemerintah. 

"Pembahasan RKUHP sudah melibatkan banyak ahli hukum pidana, aparat penegak hukum dan peradilan, masyarakat, maupun seluruh perwakilan dan ahli di bidang lainnya, termasuk proofreader yang dalam hal ini melakukan analisa gramatikal terhadap naskah RUU KUHP, khususnya pada bahasa teknis hukum," ucapnya. 

Namun pada penghujung pengesahannya di 2019, banyak pihak yang kemudian mempertanyakan dan memperdebatkan beberapa isi pasal yang dianggap krusial, sehingga pengesahannya ditunda dan diputuskan untuk disahkan di DPR periode 2019-2024. 

"Pada tahun ini, pemerintah telah melaporkan hasil sosialisasi ke berbagai daerah dan masukan dari berbagai pihak, kemudian menyerahkan draf hasil perubahan dan reformulasi terhadap RKUHP ini, terakhir pada 9 November 2022," katanya. 

Setelah mempelajari dan melihat berbagai data dan informasi yang didapatkan dari pembahasan RKUHP yang lalu, Sudirta mengapresiasi pemerintah dan DPR yang telah berupaya melakukan pembahasan yang sangat komprehensif terhadap RKUHP dengan mengutamakan kepentingan nasional yakni kepentingan untuk mereformasi hukum pidana nasional yang komprehensif dan berdaya tahan untuk jangka panjang. 

"Urgensi pengesahan RKUHP ini adalah untuk menggantikan KUHP peninggalan Pemerintah Kolonial Belanda juga sebagai salah satu upaya untuk mendukung pembangunan hukum nasional," katanya. 

RKUHP dirancang untuk memperbarui hukum pidana materiil yang mengandung misi rekodifikasi hukum pidana yang kini telah berkembang di seluruh peraturan perundang-undangan sesuai dengan perkembangan hukum dalam masyarakat melalui sistem Rekodifikasi Terbuka. 

Artinya mengatur ketentuan pidana secara umum sebagai "ketentuan umum" (lex generali), yakni sebagai pedoman utama pengaturan pidana di Indonesia (the limiting principles) terhadap seluruh UU di luar KUHP.
 
"RKUHP mengatur asas-asas atau prinsip-prinsip umum hukum nasional akan menjadi dasar atau pedoman hukum pidana di seluruh ketentuan pidana Indonesia tanpa mengesampingkan sifat-sifat kekhususan acara pidana di dalam UU lain dengan tetap berpegangan pada the limiting principles sebagaimana diatur dalam aturan atau ketentuan umum dalam RUU KUHP," katanya. 

Selain itu, RKUHP juga menjadi jalan untuk pemberlakukan prinsip-prinsip hukum umum dan internasional yang modern, seperti perluasan subjek hukum pidana (korporasi) dan penambahan jenis sistem pemidanaan. RKUHP juga menghormati kekhasan dan kekayaan hukum adat Indonesia, dengan mengakui keberadaan hukum pidana adat, tapi dengan batasan-batasan tertentu. 

Baca: Arteria: Tak Ada Lagi Alasan Menunda Pengesahan RKUHP

Sudirta berpandangan draf RKUHP yang terdiri dari Buku I dan Buku II harus dapat dicermati secara utuh dan menyeluruh. 

"Banyak pihak yang menyampaikan pandangannya terhadap pasal-pasal dalam RKUHP tanpa melihat keseluruhan bagiannya secara utuh. Dengan begitu, penolakan ini sebetulnya menjadi sia-sia karena sebenarnya banyak masukan (penolakan) yang justru substansinya telah diakomodasi di dalam naskah RKUHP," katanya. 

Sudirta melihat apa yang dikhawatirkan masyarakat sebagian besar adalah adanya kriminalisasi oleh penegak hukum menggunakan RUU KUHP sebagai upaya mengendalikan dengan cara-cara kolonialisasi baru. 

Hal ini bukanlah tujuan para perancang RKUHP namun dia setuju pengaturannya harus dilakukan secara hati-hati dan sebisa mungkin menghindari risiko atau potensi penyalahgunaan. Sudirta menegaskan, draf RKUHP bila nantinya disahkan, bukanlah satu-satunya ketentuan yang final dan tidak dapat atau sulit diubah. Terdapat masa pemberlakuan undang-undang dua tahun yang memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menguji baik di level implementasi maupun uji materiil di MK. 

"Selain dari mekanisme perubahan undang-undang yang ada di DPR, kita juga memiliki mekanisme uji materi di Mahkamah Konstitusi," katanya.

Quote