Ikuti Kami

Sudirta Puji Sikap Tegas Jajaran Kejati Provinsi Bali

Sudirta menyampaikan agar negara tidak boleh sampai kalah terhadap siapapun yang membangkang atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan.

Sudirta Puji Sikap Tegas Jajaran Kejati Provinsi Bali
Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, Wayan Sudirta mengapresiasi Kajati Bali, Kejaksaan Negeri Singaraja dan jajaran, serta aparat dari kepolisian, yang akhirnya melakukan upaya paksa berupa eksekusi atas dua terpidana penodaan hari suci Nyepi pada tahun 2023, yaitu Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad dari Desa Sumberkelampok, Buleleng, setelah kedua terpidana tiga kali mangkir dari undangan Kejari Singaraja.

Sudirta menyampaikan perihal terpidana penodaan Nyepi yang mangkir dan menolak eksekusi atas putusan kasasi Mahkamah Agung, yang menjatuhkan hukuman 4 bulan penjara.

Sebagai wakil rakyat Bali, Sudirta menyampaikan agar negara tidak boleh sampai kalah terhadap siapapun yang membangkang atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan harus dilaksanakan.

Baca: Ganjar Pranowo Belum Pastikan Maju Pada Pilpres 2029 

‘’Kami ucapkan terimakasih, salut dan memberi pujian atas sikap tegas Kajati Bali yang memenuhi komitmennya untuk menegakkan hukum, melaksanakan putusan, tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Menurutnya, dengan eksekusi ini, Kajati Bali dan jajaran Kejari Buleleng serta Kepolisian, telah membuktikan bahwa negara tidak kalah terhadap siapapun yang mencoba-coba membangkang atas otoritas pengadilan yang telah menjatuhkan putusan bagi terpidana.

”Kinerja jajaran Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejari Singaraja, patut menjadi contoh apparat penegak hukum lain, untuk membuktikan bahwa hukum harus ditegakkan, otoritas negara tidak boleh kalah menghadapi orang-orang yang membangkang,’’ tandas Sudirta berkali-kali.

Seperti diberitakan sebelumnya, dua terpidana Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad mangkir dari tiga kali panggilan Kejari Singaraja, setelah adanya putusan kasasi yang menjatuhkan vonis 4 bulan penjara tersebut.

Kedua terpidana bahkan menolak menjalani eksekusi dan terpasang beberapa spanduk yang berisi penolakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung tersebut.

Lalu dalam pertemuan Komisi III DPR RI dengan jajaran Kejati Bali, Polda Bali dan BNN Bali tanggal 27 Maret 2025, Sudirta menyinggung dan meminta atensi Kejaksaan atas kasus penodaan hari suci Nyepi 2023, yang kedua terpidananya mangkir dari panggilan, menolak eksekusi dan terkesan membangkang terhadap putusan pengadilan.

Dalam forum kunjungan kerja tersebut, Kajati Bali, Dr. Ketut Sumedana, menanggapi serius dan berkomitmen untuk melaksanakan putusan sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan tidak boleh sampai negara kalah dalam penegakan hukum.

Sudirta menyatakan, dengan dijebloskannya kedua terpidana kedalam penjara, diharapkan akan memberi efek jera dan mencegah terjadinya peristiwa serupa di masa datang.

Di pihak lain, toleransi antar umat beragama di Bali yang sudah terjalin dengan baik, jangan sampai dicederai oleh satu dua peristiwa ataupun pelaku yang secara terang-terangan melecehkan hari suci Nyepi, yang merupakan  pelaksanaan keyakinan agama Hindu bagi pemeluknya, dan sudah berjalan ratusan tahun dengan penuh harmoni.

‘’Ekses-ekses yang mengganggu harmoni antar masyarakat, yang diakibatkan oleh perilaku yang melecehkan keyakinan agama, tidak boleh dibiarkan, walaupun umat Hindu di Bali semakin dewasa dan memaafkan sebagai sesama manusia, tetapi hukum tetap harus ditegakkan, karena peristiwa sejenis ini sudah beberapa kali terjadi atas keyakinan umat Hindu,’’ imbuh Sudirta.

Seperti diketahui, insiden pelanggaran Hari Raya Nyepi yang terjadi di Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, pada 22 Maret 2023, memasuki babak akhir setelah kejaksaan melakukan tindakan tegas terhadap dua terpidana yang menolak untuk menjalani hukuman penjara.Pada saat umat Hindu di Bali menjalankan Catur Brata Penyepian, sekelompok warga dilaporkan memaksa masuk ke kawasan Pantai Prapat Agung yang berada di dalam wilayah konservasi Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Aktivitas rekreasi di hari suci tersebut sontak menimbulkan kegaduhan dan memicu ketegangan dengan pecalang setempat.

Dua warga, Ahmad Zaini dan Muhammad Rasyad, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penodaan agama. Mereka telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka di hadapan tokoh masyarakat dan aparat desa. Meski telah berdamai secara adat, proses hukum tetap berjalan menyusul desakan dari sejumlah elemen masyarakat dan LSM yang menginginkan penyelesaian secara hukum positif.

Pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis pidana empat bulan penjara terhadap keduanya. Namun, terpidana menolak untuk menjalani hukuman dengan berbagai alasan. Upaya persuasif telah dilakukan, namun tidak membuahkan hasil.

Puncaknya terjadi pada Senin dini hari, sekitar pukul 04.30 WITA. Tim gabungan yang terdiri dari sekitar 100 personel gabungan dari Polres Buleleng, termasuk Waka Polres, Kabag OPS, Ka Polsek Gerokgak, unit Dalmas dan Sabhara, serta jajaran Kejaksaan Negeri Buleleng—termasuk Kasi Pidum, Kasubsi Pidum, Kasi Intel, Kasubsi Intel, dan Jaksa Penuntut Umum Isnarti Yaja Ningsih dan Putu Astawa—langsung menggerebek kediaman terdakwa.

Baca: Ganjar Ingatkan Presiden Prabowo Untuk Berhati-hati

Dalam operasi penegakan hukum tersebut, kedua terpidana berhasil diamankan dan dibawa secara paksa menuju Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Singaraja. Proses berjalan lancar dengan pengamanan ketat dan tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak keluarga.

Kepala Kejaksaan Negeri Buleleng menyatakan bahwa tindakan tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen penegakan hukum yang adil dan tidak pandang bulu.

 "Hukum harus tetap ditegakkan demi menjaga keharmonisan masyarakat dan wibawa negara," ujar kasi Intel Kejari Buleleng, I Dewa Baskara Haryasa SH.

Menurut Dewa Baskara, Meski menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses telah mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Quote