Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta mengaku bakal memberikan kesempatan rehabilitasi apabila dirinya memiliki hak menentukan hukum kepada para pengguna narkoba.
"Kalau saya boleh menggunakan hak saya sebagai anggota Komisi III, berikan rehabilitasi semuanya. Tanpa persyaratan apa pun," kata Sudirta saat Komisi III menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/3).
Baca: Narkoba Sama Seperti Terorisme, Ancam Keutuhan Bangsa
Sudirramengatakan langkah rehabilitasi kepada pengguna narkoba bisa mengurangi tingkat kepadatan di lembaga pemasyarakatan (LP).
Dia mencatat 50 persen penghuni LP didominasi oleh narapidana kasus narkoba.
"Di atas 50 persen, itu dihuni oleh narkoba," ujar Sudirta.
Sudirta mengajak aparat penegak hukum bisa sepemahaman agar pengguna lebih baik direhabilitasi tanpa harus dibawa ke tingkat pengadilan.
"Mari tekadkan bersama kapan rehabilitasi ini berjalan dalam program penanganan narkoba," ungkap legislator Daerah Pemilihan Bali itu.
Baca: GRANAT Kecam MA Korting Vonis Hukuman Mati Terpidana Narkoba
Namun, kata dia, kewenangan aparat hukum jangan disalahgunakan dalam pemberian rehabilitasi.
Pengedar dan cukong narkoba wajib dipenjara dengan hukuman maksimal.
"Kalau pengedar, kalau cukong, ya, perlu dihukum mati sekalian. Jadi ekstrem pandangan saya," beber Sudirta.