Sidoarjo, Gesuri.id - Sekretaris komisi B DPRD Sidoarjo, Sudjalil meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas akan keberadaan Tempat Pemotongan Hewan (TPH) ilegal.
Hal ini karena menimbulkan banyak dampak yang merugikan masyarakat umum.
Diantaranya, adalah pendapatan asli daerah (PAD) kabupaten Sidoarjo dari retribusi Rumah Potong Hewan (RPH) yang bocor, juga dari sisi kesehatan masyarakat yang terancam.
Baca: "Dedication of Life," Roh Perjuangan Generasi Akan Datang
"Hal yang paling membekas dalam pikiran saya saat ikut sidak waktu lalu, kami melihat secara langsung sapi betina produktif yang digelonggong sebelum disembelih. Hati saya sangat trenyuh. Saya yakin, menurut hukum agama pun hal ini tidak diperkenankan, sebab itu termasuk menyiksa hewan. Lalu yang saya khawatirkan kalau proses penyembelihan itu kurang sah menurut Islam dan saya diam saja, sama saja saya membiarkan yang dilarang agama saya. Padahal daging hewan yang kurang sah itu dijual bebas di masyarakat Sidoarjo. Coba bayangkan, sudah berapa ribu orang yang sudah mengkonsumsi daging itu." Kata Sudjalil.
Sudjalil menambahkan kasus TPH liar atau ilegal ini adalah kasus lama, tetapi masih belum ada tindakan tegas pemerintah kabupaten Sidoarjo. Terutama prosedur sudah dilalui, mulai dari sosialisasi, pembinaan, teguran lalu penindakan.
"Itulah yang saya sesalkan. Ada apa ini? Harusnya sudah ada tindakan tegas dengan menutup TPH-TPH liar itu. Saya sendiri sudah berulang kali kesana meminta agar TPH liar itu ditutup. Namun saya belum melihat ada langkah tegas baik dari Sat Pol PP maupun kepolisian sebagai leading sektor penindakan. Saya berharap, dengan momen ini para APH bisa segera melakukan penindakan " Ucap Sudjalil.
Baca: Adi Ingatkan Pemkot Surabaya Tak Lupakan Aset Budaya
Sudjalil menjelaskan bahwasannya, hasil dari sidak ini akan membuat rekomendasi pada Dinas Pangan Dan Pertanian agar segera berkoordinasi dengan Satpol PP juga APH, dalam hal ini kepolisian agar segera mengambil langkah tegas untuk melakukan penindakan.
"Kami di Komisi B DPRD Sidoarjo akan membuat rekomendasi pada Dinas Pangan Dan Pertanian agar segera berkoordinasi dengan Satpol PP juga APH, dalam hal ini kepolisian agar segera mengambil langkah tegas untuk melakukan penindakan. Apalagi Kementerian Pertanian sudah ada MoU dengan Bareskrim untuk melakukan penindakan tegas terhadap kasus-kasus seperti ini" Ucap Sudjalil.
Sementara sejumlah TPH yang disidak karena diduga tidak berizin (ilegal) ada 7 lokasi. Lokasinya ada di Desa Tropodo ada 3 lokasi dan di Desa Katerungan ada 4 lokasi. Serta dari pihak Satpol PP dan Kepolisian belum memberikan jawaban terkait TPH ilegal.