Sidoarjo, Gesuri.id - Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Sidoarjo, Sudjalil memaparkan dasar hukum Pelaksanaan program jemput bola, yang diterapkan oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP).
Sudjalil mengajak peserta untuk tidak segan menyampaikan masukan terkait perijinan UMKM.
“Program ini, merupakan salah satu program prioritas dari visi-misi Bupati Gus Muhdlor dan Wakil Bupati H.Subandi untuk kesejahteraan masyarakat Sidoarjo“ ungkap Sudjalil saat sosialisasi program jemput bola perijinan usaha UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) di Kecamatan Tarik, Selasa (23/5).
Baca: Sudjalil Kobarkan Semangat Gotong Royong
Di hadapan peserta, Sudjalil juga menyampaikan, manfaat positif dari program jemput bola ini, adalah kemudahan legalitas bagi pelaku usaha untuk pengembangan usaha yang membutuhkan legalitas.
Selain itu, juga mempermudah Dinas-dinas yang ada, untuk menjalin kerja sama dengan UMKM yang memang mensyaratkan legalitas perijinannya lengkap.
“Program ini juga bisa untuk jembatan bagi pelaku usaha kecil, untuk naik kelas menjadi UMKM kelas menengah, bahkan menjadi UMKM berskala besar,” ungkap Sudjalil.
Sementara itu untuk mempercepat realisasi dari program jemput bola ini, Di lokasi juga disiapkan layanan pengurusan perijinan langsung bagi UMKM yang belum memiliki ijin atau ingin naik kelas.
Layanan ini selain di gelar Dinas Perijinan, juga di back up BPJS tenaga kerja, kantor pajak pratama untuk pengurusan NPWP, serta loket pemodalan dengan layanan sehari jadi.
“Ke depan kita dorong untuk penerapan MPP mini ditiap kecamatan, sehingga pelaku UMKM, tidak terlalu jauh ke kota jika mengurus perijinan,” tutup Sudjalil.
Baca: Sudjalil Tekankan Gotong Royong Saat Lantik PAC Tarik
Program Jemput bola ini menurut Kepala Dinas DPMTP Sidoarjo, Rudi Setiawan, merupakan program layananan kemudahan bagi pelaku usaha UMKM di Kota Delta ini, untuk mengembangkan bisnisnya.
“Dengan kemudahan pengurusan ijin usaha ini, kita harapkan tercapai ekonomi kerakyatan yang lebih sejahtera,” ujar Rudi.
Rudi juga meminta kepada pelaku usaha UMKM yang belum mempunyai legalitas perjinan, dipersilahkan mendaftarkan ke kantor desa/kelurahan masing-masing yang akan diikutkan pelatihan dan pengarahan di setiap kantor camat sesuai jadwal yang sudah ditentukan.