Sumut, Gesuri.id - Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Sugianto Makmur mengecam tindakan aparat penegak hukum yang mengamankan pakaian bekas impor dari para pedagang di Simalingkar dan Namo Gajah sebab merenggut habis stok dan modal para pedagang.
Baca: M Nurdin Gelar Aksi Nyata Kemasyarakatan Selama Ramadan hingga Idulfitri 1444H
”Kalau sepemahaman saya, semua barang pakaian bekas yang sudah masuk Indonesia harus dihabiskan dahulu,” kata Sugianto yang juga Kepala Badan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan (BPEK) DPD PDI Perjuangan Sumatera Itu, Minggu (2/4/2023) di Medan ketika bertemu dengan para pedagang ballpres.
Hal tersebut senada dengan permintaan para pedagang pakaian bekas di Pasar Simalingkar dan Pajak Melati Medan. Menurut salah seorang pedagang, Nando berharap agar ada toleransi pemerintah bagi pedagang agar modal yang sudah dikeluarkan bisa kembali.
Nando dan kawan-kawan agar diberikan kesempatan agar tidak merugi dan menjadi korban kebijakan pemerintah ini.
Sementara Kepala Badan Bantuan Hukum Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Kota Medan, Rion Aritonang, SH, MH kepada wartawan juga mengingatkan agar Polda Sumut dan Bea Cukai dapat memahami salah satu hasil kesepakatan sementara dan jangka pendek yakni para pedagang pakaian bekas impor masih dibolehkan berdagang sampai stok barangnya habis.
Baca: Ganjar & Koster Tolak Israel Bukan Instruksi Bu Mega Tapi Sadar Ideologis-Historis
Rion meminta agar fokus terhadap antisipasi penyelundupan barang bekas, bukan hanya pakaian bekas saja, kalau kinerja aparat penegak hukum baik, tentu saja tidak akan terjadi seperti ini, terkesan ada pembiaran.
”Pemerintah harus memilah dalam mengambil tindakan, agar masyarakat kecil yaitu para pengecer ballpres maupun pengecer pakaian bekas jadi korban, sementara sindikat penyelundupan yang melibatkan berbagai pihak mengorbankan atau para pedagang yang sudah membeli dari mereka,” kata Rion yang juga berprofesi advokat itu.