Jakarta, Gesuri.id - Anggota MPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Sutrisno melaksanakan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di GOR Kebhinekaan samping Kantor Desa Bongas Wetan, Sabtu (22/7/).
Empat Pilar dalam pengertian yang dimaksud terdiri dari, Pancasila, Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945), Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bhineka Tunggal Ika.
Baca: Puti Gelar Sosialisasi Empat Pilar di Kampung Lali Gadget
Acara tersebut dihadiri Kepala desa dari Dapil 3 Kabupaten Majalengka, diantaranya Kecamatan Palasah, Kecamatan Leuwi munding, Kecamatan Sumber Jaya, Kecamatan Rajagaluh dan Kecamatan Sindang wangi.
Sutrisno menjelaskan 4 point, yang meliputi ; 1. Pancasila sebagai Dasar dan Idealogi Negara, 2. Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai Konstitusi Negara serta Ketetapan MPR, 3. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, 4. Bhineka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Dasar hukum sosialisasi 4 pilar MPR RI diantaranya ; UU Nomor 17 tahun 2014 jo UU nomor 42 tahun 2014 tentang MPR, DPD dan DPRD pasal 13 huruf C.
2. Peraturan MPR RI nomor 1 tahun 2014 tentang, Tata tertib MPR RI, pasal 6 huruf a dan b pasal B huruf C.
3. Inpres No 6 tahun 2005 tentang dukungan kelancaran pelaksanaan Sosialisasi UUD NKRI Tahun 1945 yang dilakukan oleh MPR.
Baca: Utut: Empat Pilar Kebangsaan Satu Kesatuan Dalam NKRI
Dalam pelaksanaan Sosialisasi 4 Pilar ini, Sutrisno mengharapkan semua anggota dewan ikut bersama mensosialisasikan, menyampaikan kepada masyarakat.
Empat Pilar ini landasan hidup bernegara, dengan begitu kita bisa mencapai sebuah tujuan, bila tidak dijalankan bagaimana kita bisa mencapai tujuan yang kita harapkan, ” pungkasnya.