Ikuti Kami

Tabrakan di Gresik, Gus Falah Dukung KAI Lakukan Proses Hukum

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.

Tabrakan di Gresik, Gus Falah Dukung KAI Lakukan Proses Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Dapil Jatim X (Lamongan-Gresik) Nasyirul Falah Amru.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi III DPR RI Dapil Jatim X (Lamongan-Gresik) Nasyirul Falah Amru menyatakan keprihatinannya atas insiden tabrakan antara KA Commuter Line Jenggala dan truk bermuatan kayu di jalur perlintasan langsung (JPL) 11 antara Stasiun Indro-Stasiun Kandangan, Gresik, Jawa Timur.

Akibat peristiwa yang terjadi pada Selasa (8/4) tersebut, seorang asisten masinis Abdillah Ramdan meninggal dunia saat perawatan dan masinis Purwo Pranoto harus dirawat intensif di Rumah Sakit Semen Gresik.

Baca: Ganjar Pranowo Harap Masalah Gas Melon Cepat Tuntas 

Tokoh yang akrab disapa Gus Falah itu pun mendukung PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah operasi (Daop) 8 Surabaya untuk menempuh jalur hukum. 

"Jelas insiden itu disebabkan kelalaian pengemudi truk, sehingga proses hukum memang harus dilakukan," ujar Gus Falah, Kamis (10/4). 

Politisi PDI Perjuangan itu melanjutkan, insiden itu merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tegas menyatakan pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

"Sehingga langkah KAI membawa hal ke ranah hukum perlu didukung," ujar Gus Falah.

Baca: Kata Ganjar Pranowo Soal Rencana KIM Plus Jadi Koalisi Permanen

"Semoga proses hukum ini menjadi 'shock therapy', agar siapapun mematuhi UU Lalu Lintas dan perkeretaapian, demi mencegah jatuhnya korban lagi di masa datang," pungkasnya. 

Sebagai informasi, kecelakaan tersebut juga menyebabkan bagian depan KA relasi Indro-Sidoarjo mengalami rusak parah.

Sementara itu, sebanyak 130 penumpang kereta dinyatakan selamat dan dievakuasi ke Stasiun Pasar Turi dan Sidoarjo menggunakan KA pengganti usai kejadian tersebut.

Quote