Jakarta, Gesuri.id - Ketua PP Baitul Muslimin Indonesia (Bamusi) Faozan Amar menyikapi informasi dari Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) yang menyebut Front Pembela Islam (FPI) pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kemendagri.
Namun status terdaftar itu telah berakhir pada Juni 2019. Sehingga saat ini FPI bukanlah ormas terdaftar di Kemendagri.
Baca: Usulan Pembubaran FPI dari Pangdam Jaya Didukung Rakyat!
Faozan menyatakan, hak berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dijamin oleh undang-undang. Namun hak tersebut juga harus dipenuhi oleh kewajiban warga negara sesuai dengan yang ditetapkan oleh undang-undang.
Dan itu berlaku untuk semua warga negara tanpa terkecuali.
"Karena itu, FPI harus memenuhi semua persyaratan sebagai syarat menjadi organisasi yang legal. Tanpa itu berarti ilegal dan jika melanggar pemerintah berhak untuk membubarkan," ujar Faozan kepada Gesuri, Sabtu (21/11).
Maka, sambung Faozan, Habib Rizieq sebagai pimpinan tertinggi harus memberi teladan dengan mentaati aturan dan perundang-undangan yang ada dan berlaku.
Baca: Hasanuddin Minta Pertemuan Wapres-Rizieq Ditunda
Habib Rizieq, lanjut Faozan, jangan hanya mengkritik saja, tapi juga harus memberi contoh yang baik.
"Mari seimbangkan antara hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, agar terwujud keadilan bagi seluruh rakyat," pungkasnya.