Banyuwangi, Gesuri.id - Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melarang perayaan Tahun Baru 2021 di tempat umum yang berpotensi menimbulkan kerumunan sebagai upaya mengantisipasi kenaikan kasus COVID-19.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan momen libur Natal dan tahun baru saat ini berbeda dengan peringatan tahun-tahun sebelumnya, karena libur akhir tahun berlangsung dalam suasana pandemi COVID-19.
"Maka kami harus kembali berupaya lebih keras untuk menekan jumlah kasus COVID-19 di daerah, perlu ada langkah bersama untuk mengantisipasi terjadinya penambahan pasien positif dan munculnya klaster baru akibat momen liburan akhir tahun," ujarnya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan COVID-19 dan kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020 di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (17/12).
Untuk mengantisipasinya, kata Anas, diminta agar tim penanggulangan COVID-19 daerah merumuskan bersama untuk membuat aturan tegas pelarangan adanya kerumunan pada kegiatan apapun.
Baca: Tangkal COVID-19, Risma Imbau Penjual Terompet Tak Berjualan
"Nanti bisa dirumuskan lebih detail larangan kerumunan massa di momen libur natal dan tahun baru. Aturan pelarangan kerumunan tersebut nantinya tidak hanya berlaku di momen libur natal dan tahun baru saja, tapi juga diharapkan terus berlanjut selama masih dalam masa pandemi," ucapnya.
Sementara itu, Rakor Percepatan Penanganan COVID-19 dan kesiapan Operasi Lilin Semeru 2020 dihadiri Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono, Ketua MUI Moh Yamin, Bamag dan perwakilan sejumlah lembaga serta ormas di daerah.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mendukung pelarangan kerumunan pada momen akhir tahun yang disampaikan oleh Bupati Anas, mengingat Banyuwangi baru saja masuk dalam zona merah di mana kasus COVID-19 kembali mengalami peningkatan.
Kombes Pol Arman juga mengusulkan agar setiap tamu yang datang ke hotel, restoran atau kafe di Banyuwangi bisa menunjukkan hasil tes usap atau tes cepat antigen untuk memastikan terhindar dari COVID-19.
"Negara terus melakukan upaya antisipatif untuk mencegah meningkatnya kasus COVID-19, tentunya daerah harus mendukung upaya ini yang bisa disesuaikan dengan kondisi masing-masing. Pada intinya kita semua harus berkolaborasi untuk mencegah dan memutus mata rantai penularan COVID-19," katanya.
Dandim 0825/Banyuwangi Letkol Inf Yuli Eko Purwanto meminta agar operasi yustisi terhadap protokol kesehatan kembali digalakkan dengan lebih masif, mulai tingkat kabupaten hingga desa.
Baca: Tangkal COVID-19, Ganjar Siapkan 82 Rumah Karantina
Dandim juga meminta agar sanksi yang diberikan bisa lebih tegas sehingga menimbulkan efek jera bagi warga supaya tidak melanggar protokol kesehatan.
"Contohnya seperti sanksi yang diberikan kalau pengendara motor tidak memakai helm, dulu masyarakat juga susah disuruh tertib pakai helm, namun karena sanksinya tegas sekarang semua sudah tertib. Ini bisa juga dilakukan agar warga mematuhi protokol kesehatan," tuturnya.
Berdasarkan data sebaran COVID-19 di Kabupaten Banyuwangi, hingga hari ini tercatat sebanyak 3.608 kasus, dalama perawatan 357 pasien (dirawat, isolasi mandiri, karantina), dinyatakan sembuh 2.957 pasien dan 294 orang meninggal dunia.