Ikuti Kami

Tarif Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik

Peserta kelas III (tiga) sejumlah 19.961.569 jiwa tetap membayar di angka Rp 25.500 per bulannya.

Tarif Peserta BPJS Kesehatan Kelas III Tidak Naik
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Abidin Fikri mengungkapkan rapat
Komisi IX DPR-RI dengan pihak BPJS Kesehatan, Menteri Kesehatan RI, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan baru-baru ini telah menghasilkan keputusan yang membuat peserta BPJS Kesehatan kelas tiga bisa bernafas lega.

Abidin mengatakan, sesuai Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, meski tarif baru tetap berlaku pada 1 Januari 2020 nanti, namun untuk peserta kelas tiga dibayarkan dengan memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS).

Baca: Presiden Telah Temukan Cara Atasi Defisit BPJS Kesehatan

"Hasil rapat kami Kamis kemarin dengan Menkes dan Dirut BPJS sepakat jika selisih kenaikan tarif bagi kelas III (tiga) dibayar DJS," kata Abidin Fikri, baru-baru ini. 

Abidin menambahkan, dengan adanya keputusan tersebut, maka peserta kelas III (tiga) sejumlah 19.961.569 jiwa tetap membayar di angka Rp 25.500 per bulannya.

“Sebab, selisih atau sisa dari Rp. 42.000 sebagaimana tarif dalam Perpres untuk peserta kelas tiga dibayarkan dengan memanfaatkan surplus Dana Jaminan Sosial (DJS),” jelas anggota DPR RI Dapil Jawa Timur IX Tuban-Bojonegoro itu. 

Baca: Hendrawan Beberkan Permasalahan di BPJS Kesehatan

Seperti diketahui, Pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2020.

Iuran BPJS Kesehatan tersebut akan naik sebesar:

Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000 perbulan.

Kelas II dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 perbulan.

Quote