Ikuti Kami

Tarif Tes PCR, Momentum Berdikari di Alkes & Farmasi

Penerapan batas harga tertinggi tes PCR harus disertai dengan semangat membangun kemandirian dalam industri alat kesehatan.

Tarif Tes PCR, Momentum Berdikari di Alkes & Farmasi
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo.

Jakarta, Gesuri.id -  Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menyambut baik kebijakan Presiden Jokowi terkait penerapan batasan tarif tertinggi pemeriksaan Covid-19 melalui metode Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). 

Untuk diketahui, harga batas tertinggi tes Covid-19 melalui PCR sebesar Rp 495 ribu untuk Pulau Jawa-Bali dan Rp 525 ribu untuk wilayah daerah luar Jawa-Bali. 

Baca: Presiden Minta Harga Tes PCR Maksimal Rp550 ribu

"Saya pikir kita apresiasi kepada presiden bergerak cepat merespons  keinginan warga untuk  harga tes PCR yang lebih murah," kata Rahmad di Channel YouTube RH Channel, Rabu (18/8). 

Rahmad menyatakan, Keputusan Presiden itu sangat penting dalam penanganan pandemi. Sebab, selama pandemi belum berakhir, tes PCR akan terus menjadi bagian hidup kita untuk proses  screening-nya.

Namun, Rahmad menyatakan penerapan batas harga tertinggi tes PCR harus disertai dengan semangat membangun kemandirian dalam industri alat kesehatan (alkes) dan farmasi nasional. 

Baca: Puan Dorong Kemenkes Ubah Standar Harga Tes Swab PCR

Sebab, sudah sangat lama, Indonesia bergantung pada alkes dan farmasi dari luar negeri. Kini, ditengah Pandemi ini, seharusnya Indonesia semakin fokus membangun industri alkes dan farmasi nasional.

"Saya pikir, kita semua termasuk Komisi IX DPR sangat mendorong kita untuk berdikari dalam hal alkes dan farmasi. Pandemi ini, termasuk penetapan batas tertinggi tes PCR harus menjadi momentum bagi bangsa ini untuk berdikari dalam sektor alkes dan farmasi," tegas Rahmad.

Quote