Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (p) TB Hasanuddin mengatakan delapan kementerian dan lembaga lain masih dimungkinkan ditempati oleh prajurit TNI aktif.
Baca: Puan Perkenalkan Keindahan Labuan Bajo, Ajak Pimpinan Parlemen ASEAN Naik Kapal Phinisi
Ia mengatakan, dalam Pasal 47 Ayat 2 UU TNI disebutkan bahwa prajurit aktif TNI bisa menduduki jabatan di sepuluh kementerian dan lembaga yakni bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara,Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.
"Masih memungkinkan bila ditambah 8 (delapan) kementerian atau lembaga lain untuk ditempati prajurit TNI aktif," kata Hasanuddin kepada media, Rabu (10/5).
Ia mengatakan tambahan kedelapan kementerian/lembaga itu adalah Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Staf Kepresidenan, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP), Badan Keamanan Laut (Bakamla), dan Kejaksaan Agung (Kejagung) .
Baca: 50 Bakal Calon Anggota Legislatif PDI Perjuangan Karawang Ikuti Tes Kesehatan
Hasanuddin mengatakan, saat ini Komisi I DPR RI akan melakukan pembahasan terkait revisi UU No.34 tahun 2004 tentang TNI. Tapi AMPRES ( amanat presiden ) nya belum di kirim oleh pemerintah ke DPR .
"Prajurit TNI memiliki keahlian sehingga dapat memberikan kontribusi yang membuat kinerja kementerian dan lembaga lebih baik. Misalnya di bidang maritim dan kelautan, TNI khususnya perwira perwira TNI AL dengan kemampuan yang dimiliki dapat menjaga laut Indonesia. Kemudian BNPB, pengerahan anggota TNI dapat dilakukan secara cepat bila terjadi bencana," tuturnya.