Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto segera menarik prajurit TNI aktif, yang masih menempati jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) yang baru disahkan DPR.
Hasanuddin mengatakan seluruh pihak harus patuh dan taat azas terhadap UU TNI yang baru.
Ia pun meminta Panglima TNI segera menerbitkan surat perintah kepada para perwira, supaya segera mengundurkan diri. Dengan diberlakukannya UU TNI yang baru ini, seluruh prajurit aktif di luar 14 kementerian atau lembaga yang diperbolehkan diduduki TNI, diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan ketentuan yang berlaku, demi menjaga soliditas dan profesionalisme institusi TNI.
"Kita harus taat azas. Saya mohon kepada Panglima TNI agar segera mengeluarkan surat perintah, sehingga seluruh prajurit aktif yang berada di luar 14 K/L yang diperbolehkan dapat mengundurkan diri atau pensiun sesuai aturan yang berlaku," ujar Hasanuddin, Jumat (21/3/2025).
Hasanuddin mengungkapkan, jumlah prajurit yang terdampak perubahan undang-undang baru ini bisa mencapai ribuan, termasuk yang saat ini bertugas di berbagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Penyelenggara Haji, Kementerian Pertanian, Kementerian Perhubungan, staf atau ajudan di berbagai kementrian/lembaga dan lain sebagainya.
Oleh karena itu, menurut Hasanuddin, kebijakan transisi ini perlu dilakukan dengan baik, agar tidak mengganggu stabilitas organisasi dan profesionalisme TNI.
Dia menekankan bahwa aturan baru ini merupakan bagian dari upaya memperkuat reformasi TNI, agar tetap profesional dan fokus pada tugas pokoknya dalam pertahanan negara.
"Kita ingin memastikan aturan ini berjalan dengan baik, dan semua pihak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Sumber: www.idntimes.com