Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan Laut yang diinisiasi oleh pemerintah.
Ia menilai undang-undang tersebut penting untuk menyelaraskan kewenangan berbagai lembaga yang saat ini masih tumpang tindih dalam pengelolaan keamanan laut.
"Undang-undang ini inisiatif dari pemerintah, sehingga di bapak-bapaklah undang-undang itu dikonsep, termasuk naskah akademiknya,” ujar TB Hasanuddin, dikutip Senin (10/3/2025).
“Peran lembaga-lembaga yang ada sekarang ini, yang belasan itu bertabrakan, tidak terjadi sinkronisasi satu sama lain. Nah, diharapkan dengan undang-undang yang akan datang, semua masalah itu terselesaikan," sambungnya.
Menurut TB Hasanuddin, salah satu poin yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU ini adalah efisiensi dan efektivitas birokrasi.
Dia menyoroti perlunya sistem pelayanan satu pintu dalam pengawasan dan pencegahan pemeriksaan berulang terhadap kapal dan aktivitas di laut.
"Efisiensi dan efektivitas birokrasi, termasuk pencegahan pemeriksaan berulang dan penguatan pengawasan menjadi satu pintu pelayanan. Kata ‘satu pintu pelayanan’ itu nanti kita jabarkan dalam DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) undang-undang ini," ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menambahkan bahwa dalam penyusunan RUU ini, kewenangan penuh bagi Sea and Coast Guard dalam penegakan hukum di laut harus diatur dengan jelas. Lembaga yang hendak dibentuk tersebut harus memiliki kewenangan dalam mengoordinasikan berbagai kementerian dan lembaga yang beroperasi di laut.
"Dari Menko Polhukam, hampir sama, berikan kewenangan Sea and Coast Guard untuk penegakan hukum di laut dan mengoordinasikan kementerian dan lembaga di laut," kata Hasanuddin.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa perlu ada kejelasan mengenai struktur personel dalam lembaga ini, terutama terkait status pegawai yang akan bertugas.
"Sekarang ini, sejak ada Bakamla, di dalamnya ada kepolisian, kejaksaan, KKP, tapi pelan-pelan sekarang didominasi oleh seluruhnya Angkatan Laut yang masih dinas aktif. Ke depannya seperti apa? Kami menyarankan agar kita pikirkan bersama bagaimana struktur personelnya," katanya.
Dia berharap ada kepastian apakah personel yang bertugas di Sea and Coast Guard berasal dari PNS lintas kementerian dan lembaga, atau justru lembaga baru dengan PNS yang direkrut secara khusus.
"Sehingga, kalau ada penempatan dari kepolisian, kejaksaan, KKP, atau Angkatan Laut, maka sistem meritnya harus jelas. Pangkat, karier, dan job description mereka juga harus diatur dalam undang-undang ini," jelas TB Hasanuddin.
TB Hasanuddin juga meminta agar Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, serta Wakil Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk F Paulus, terlibat langsung dalam penyusunan RUU Keamanan Laut.
Sumber: nasional.kompas.com