Ikuti Kami

TB Hasanuddin: RUU TNI Hapus Peran TNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penanganan Narkotika

Kang Hasan: Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan.

TB Hasanuddin: RUU TNI Hapus Peran TNI di Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Penanganan Narkotika
Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin saat ditemui di Hotel Fairmont, Jakarta dalam rangka membahas RUU TNI bersama pemerintah pada Sabtu (15/3/2025). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin membocorkan keputusan terbaru hasil rapat lanjutan Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 antara DPR dan Pemerintah yang digelar Senin (17/3) malam secara tertutup.

Pada pasal 7 ayat 2 terkait operasi non-militer yang sebelumnya dalam naskah hasil pembahasan, pemerintah mengusulkan penambahan tiga tugas militer TNI di luar perang.

Namun, ada perubahan, tidak ada lagi poin soal TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika.

"Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan. Pertama, TNI memiliki tugas untuk membantu dan menanggulangi ancaman siber. Kedua, TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri," kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (18/3).

"Untuk TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu sudah dihilangkan," lanjutnya.

Sehingga, kata politisi PDI Perjuangan itu, dalam RUU terbaru perwira TNI aktif hanya dapat menjabat di 15 kementerian/lembaga, yang sebelumnya diusulkan menjadi 16.

"Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, dimana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus," ucapnya.

Namun, TB Hasanuddin tidak menjelaskan apakah penghapusan kewenangan perbantuan penanganan narkoba dan bidang kelautan-perikanan juga otomatis menghapus 2 lembaga yang boleh diisi jabatannya oleh anggota TNI.

Saat ini, ada 15 jabatan sipil di kementerian dan lembaga yang bisa diisi oleh TNI aktif tanpa mengundurkan diri, yaitu:
1. koordinator bidang politik dan keamanan negara,
2. pertahanan negara termasuk dewan pertahanan nasional,
3. kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden,
4. intelijen negara,
5. siber dan/atau sandi negara,
6. lembaga ketahanan nasional,
7. search and rescue (sar) nasional,
8. narkotika nasional,
9. pengelola perbatasan,
10. kelautan dan perikanan,
11. penanggulangan bencana,
12. penanggulangan terorisme,
13. keamanan laut,
14. Kejaksaan Republik Indonesia, dan
15. Mahkamah Agung.

Sumber: m.kumparan.com

Quote