Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mengatakan Panitia Kerja Rancangan Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) menyepakati penambahan kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, dari sebelumnya 15 menjadi 16 kementerian/lembaga
Ia mengatakan terdapat penambahan satu badan dari rencana sebelumnya yang nantinya bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dalam RUU TNI.
"Karena dalam peraturan presiden itu dan dalam pernyataannya, BNPP yang rawan dan berbatasan memang ada penempatan anggota TNI," ujar Hasanuddin saat ditemui di sela Rapat Panja RUU TNI di Jakarta, Sabtu (15/3).
Ia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, pada awalnya terdapat 10 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif.
Kemudian, pada revisi Undang-Undang TNI, direncanakan terdapat penambahan sebanyak lima kementerian/lembaga dari ketentuan undang-undang sehingga menjadi 15 kementerian/lembaga
Lalu pada pembahasan Panja RUU TNI, sambung Hasanuddin, ada penambahan satu lembaga lagi yang telah ditetapkan, yakni BNPP.
Dengan demikian, apabila ada prajurit TNI aktif yang menduduki suatu jabatan di luar kementerian/lembaga tersebut, Hasanuddin menyampaikan bahwa prajurit TNI tersebut harus mengundurkan diri dari kedinasan.
"Jadi, yang sudah final sebanyak 16 kementerian/lembaga, di luar itu harus mundur," tutur anggota DPR yang membidangi pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, serta intelijen tersebut.
Sebelumnya, dalam RUU TNI, direncanakan terdapat 15 kementerian/lembaga yang bisa diduduki prajurit TNI aktif, yakni Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Kementerian Pertahanan, Sekretariat Militer Presiden, Badan Inteligen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Lembaga Pertahanan Nasional.
Kemudian, Dewan Pertahanan Nasional, Badan SAR Nasional, Badan Narkotika Nasional, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.
Berikut adalah 16 lembaga yang bisa diduduki TNI aktif dari pembahasan RUU TNI di Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025): 1. Politik dan Keamanan Negara 2. Sekretaris Militer Presiden 3. Pertahanan Negara 4. Intelijen Negara 5. Sandi Negara 6. Lembaga Ketahanan Nasional 7. Dewan Pertahanan Nasional 8. Search and Rescue (SAR) Nasional 9. Narkotika Nasional 10. Mahkamah Agung 11. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) 12. Kejaksaan Agung 13. Keamanan Laut 14. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) 15. Kelautan dan Perikanan 16. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP).
Sumber: Antara, kompas.com