Ikuti Kami

TB Hasanuddin: Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE

"Sebenarnya UU ITE  ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan".

TB Hasanuddin: Tak Ada Pasal Karet dalam UU ITE
 Anggota DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin.

Jakarta, Gesuri.id - Anggota DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin angkat bicara soal Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sebelumnya, saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2), Presiden Joko Widodo sempat menyinggung soal rencana revisi UU ITE bila memang tak bisa memberikan rasa keadilan pada rakyat. 

Baca: PDI Perjuangan Depok Buka Komunikasi Dengan PKS

Menurut Hasanuddin, dalam UU ITE tersebut memang ada 2 pasal krusial yang sempat menjadi perdebatan.

"Sebenarnya UU ITE  ini merupakan hasil revisi dengan memerhatikan masukan dari berbagai kalangan, dan memang ada 2 pasal yang krusial yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2," kata TB Hasanuddin yang saat revisi UU ini menjadi Kapokjanya , Selasa (16/2).

Ia memaparkan, Pasal 27 ayat 3 adalah pasal tentang penghinaan dan pencemaran nama baik. Ia mengakui bahwa pasal ini sempat menjadi perdebatan. 

Tapi, ia menegaskan bahwa Pasal 27 ini sudah mengacu dan sesuai dengan Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Pasal 27 ayat 3 ini acuannya KUHP Pasal 310 dan 311 tentang pencemaran nama baik dan menista orang lain baik secara lisan maupun tulisan," bebernya.

Kemudian, kata dia, Pasal 28 ayat 2  tentang menyiarkan kebencian pada orang atau kelompok orang berdasarkan pada SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan).

"Kedua pasal ini, Pasal 27 dan Pasal 28 harus dipahami oleh para  penegak hukum agar tak salah dalam penerapannya. Apalagi pasal 27 itu  sifatnya delik aduan, mereka yang merasa dirugikan dapat melapor dan pelapornya harus yang bersangkutan   bukan orang lain ," cetusnya.

Lebih jauh ia menjelaskan bahwa dalam menerapkan Pasal 27 ayat 2 itu harus dibedakan antara kritik terhadap siapapun dengan ujaran kebencian dan penghinaan.

Penegak hukum, imbuhnya, harus memahami betul secara sungguh-sungguh.

"Kalau dicampuradukan antara kritik dan ujaran kebencian, maka saya rasa hukum di negara ini sudah tak sehat lagi," ungkapnya.

Ia juga menggarisbawahi penerapan Pasal 28 ayat 3 UU ITE ini juga harus berhati-hati dan selektif karena sangat penting untuk menjaga keutuhan NKRI yang berkarakter Bhineka Tunggal Ika alias pluralisme . 

"Menurut Hasanuddin multi tafsir atau penafsiran berbeda dapat diminimalisir dengan membuat pedoman tentang penafsiran hukum kedua pasal ini secara komprehensif ," tuturnya.

Hasanuddin juga membantah adanya anggapan pasal karet pada 2 pasal kontoversial itu. Menurutnya, tak ada pasal karet tapi bagaimana para penegak hukum memahaminya ditambah dengan menggunakan hati nurani  .

Dapat dibayangkan, sambung Hasanuddin, bagaimana negeri ini akan kacau kalau bila rakyatnya dibebaskan saling menghujat , saling membuka aib dan saling mengungkapkan kebencian secara bebas dan vulgar . Termasuk menyebarkan kebencian karena SARA , padahal negeri ini   berkarakter pluralisme yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 . 

"Kedua pasal ini pernah dua kali diajukan ke Mahkamah Konstitusi untuk Judisial Review dan hasilnya tak ada masalah," ujarnya.

Baca: Abidin Tegaskan Perpres Vaksinasi Tak Utamakan Represi

Meski begitu, Hasanuddin mempersilakan bila memang UU ITE harus direvisi, misalnya dengan membuat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal dalam UU ITE.

"Kami di DPR terbuka, bila memang harus direvisi mari bersama kita revisi demi rasa keadilan dan demi tetap utuh nya NKRI. Saya juga  mengajak kepada seluruh anak bangsa , marilah  kita sebagai warga negara ,  bijak lah dalam menggunakan media sosial. Kritik membangun sah sah  saja dan dilindungi UU , tapi jangan mencampuradukan  kritik dengan ujaran kebencian  apalagi penghinaan yang berujung laporan kepada polisi," tandasnya.

Quote