Jakarta, Gesuri.id - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (purn) TB Hasanuddin menilai pemberian layanan visa berupa call visa untuk Israel tak sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan hingga saat ini Indonesia tidak punya hubungan diplomatik dengan Israel.
Baca: Puan Minta Penyelenggara & Pengawas Pilkada Tegaskan Prokes
Selain Israel, Indonesia juga memberikan calling visa pada 7 negara lainnya yakni Afghanistan, Guinea, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria dan Somalia.
"Layanan call visa ini mungkin tujuannya bagus, misalnya untuk menarik investor asing masuk ke Indonesia. Tapi harus diingat, Indonesia tak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel," kata Hasanuddin, baru-baru ini.
Ia memaparkan, Indonesia memiliki hubungan yang sangat erat dengan Palestina, bahkan sebelum Indonesia merdeka pun, para pendiri bangsa ini khususnya Soekarno telah menanamkan cita-cita bangsa dalam Pembukaan UUD 45 bahwa kemerdekaan adalah hak semua bangsa.
Salah satu pointnya adalah Indonesia ikut aktif dalam perdamaian dunia dan didalamnya disebutkan bahwa seluruh bangsa di dunia memiliki hak untuk merdeka.
"Dari point tersebut, para pendiri bangsa ini mendapat aspirasi pentingnya kemerdekaan Palestina. Tapi hingga kini kemerdekaan Palestina itu belum tercapai dan seluruh rakyat Indonesia punya tugas berpastisipasi memerdekakan Palestina," tegasnya.
Bila saat ini Indonesia membuka visa call untuk Israel, menurut Hasanuddin, dapat diartikan sebagai membuka hubungan diplomatik dan ini bertentangan dengan politik luar negeri Indonesia.
Selain itu, hal ini tidak sesuai lagi dengan prinsip dasar negara yakni Pancasila dan aspirasi rakyat Indonesia sejak berdirinya negara ini.
Baca: Ganjar Pranowo Telah Prediksi Kasus Corona Makin Melonjak
"Batalkan visa call untuk Israel atau tim penilai harus sangat selektif memutuskan visa call untuk Israel," tandasnya.
Diberitakan, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membuka pelayanan visa elektronik (e-Visa) bagi warga Israel dan 7 negara lainnya dengan subjek calling visa atau layanan visa khusus negara dengan tingkat kerawanan tertentu.
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan permohonan e-Visa bagi warga negara subjek calling visa melibatkan tim penilai yang terdiri dari Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja, Kepolisian, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Intelijen Strategis TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).