Jakarta, Gesuri.id - Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Pekanbaru Tekad Indra Pradana Abidin ST MEng, menilai Surat Edaran (SE) tentang larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru hanya sebatas imbauan belaka.
Hal ini menyusul banyaknya laporan penjualan LKS di sekolah dengan cara menitipkan di tempat-tempat fotocopy yang ditunjuk oleh oknum guru ataupun pihak sekolah.
"Ini menandakan tidak dihargainya surat edaran yang dikeluarkan oleh Disdik Kota Pekanbaru kepada sekolah-sekolah. Atau mungkin bisa jadi, tidak ada kemampuan Disdik untuk mengawasi penjualan LKS," kata Tekad, Selasa (7/1/2025).
Tekad menegaskan, Komisi III DPRD Kota Pekanbaru yang membidangi pendidikan, akan memanggil Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru untuk menindaklanjuti banyaknya laporan terkait penjualan LKS.
"Kami akan pertanyakan ini semua kepada Disdik. Kita berpesan kepada masyarakat khususnya orang tua wali murid yang anak-anaknya masih diwajibkan untuk membeli LKS, silahkan untuk melaporkan ke DPRD Pekanbaru. Khususnya Komisi III," tegasnya.
Sebagaimana diketahui, Disdik Kota Pekanbaru menerbitkan Surat Edaran (SE) bernomor 400.1/Disdik.Sekretaris.1/03885/2024 tertanggal 17 Desember 2024 tentang larangan menjual Lembar Kerja Siswa (LKS) ke peserta didik.
Di dalam pasal 18 huruf a yang tertuang dalam PP tersebut dijelaskan, baik perorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.
Politisi PDI Perjuangan ini pun mengingatkan pihak sekolah dari tingkat SD dan SMP untuk dapat menaati kebijakan tersebut. Sehingga, tidak lagi menambah beban wali murid dalam biaya pendidikan.
"Surat edaran dari Disdik sudah diterbitkan, tapi kenapa kok masih banyak laporan penjualan LKS ini? Yang jelas kami akan mengawasi pungutan liar yang membebani orangtua murid begini, bila perlu kami turun sidak," pungkasnya.
Sumber: www.datariau.com