Semarang, Gesuri.id - Wali Kota Hendrar Prihadi kembali memperketat Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah Ini.
Adapun terus meningkatnya angka COVID-19 di Kota Semarang disebut menjadi pertimbangan utama pengetatan aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di wilayah ibu kota Jawa Tengah. Tercatat penderita Covid-19 di Kota Semarang telah menembus 1.000 orang pada tanggal 8 Juni 2021, tepatnya 1.039 orang.
Jumlah tersebut terus meningkat hingga yang terbaru mencapai 1.321 orang, terdiri dari 778 pasien Kota Semarang dan 543 pasien luar Kota Semarang.
Baca: Kapan Pandemi Covid-19 Akan Berakhir?
"Ada beberapa penyesuaian yang ditetapkan, yang pertama adalah terkait jam operasional usaha masyarakat seperti pusat perbelanjaan, restoran, pertokoan yang tadinya boleh beroperasi sampai pukul 23.00 sekarang disepakati sampai pukul 22.00 WIB,” terang Hendi.
Sementara itu untuk kegiatan sosial budaya yang sebelumnya diperbolehkan hingga 100 orang, sekarang dibatasi hanya 50 orang, termasuk semua aktivitas yang terkait seminar, dialog dan juga kegiatan pernikahan.
"Kemudian, terkait kegiatan peribadatan dibatasi 50 persen dari kapasitas tempat ibadah, termasuk pengajian dan kegiatan di Gereja," lanjut Hendi.
Pihaknya meminta kepada masyarakat untuk memaklumi perubahan Perwal PKM dan mematuhi peraturan tersebut.
"Saya mohon maklum dan mohon maaf kepada warga masyarakat bahwa PKM harus kita perketat lagi. Tapi, kita harus menyadari bahwa akhir-akhir ini angka Covid-19 di Semarang terus melonjak, sehingga ada beberapa poin dalam perwal PKM yang harus disesuaikan,” ujarnya.
Baca: Dampak Pandemi, Paksa Manusia Cari Terobosan Iptek
Terkait dengan kapasitas rumah sakit yang semakin terbatas, Hendi menghimbau agar daerah di luar Semarang sebaiknya merujuk pasien Covid-19 ke daerah sekitar yang tingkat BOR atau Bed Occupancy Rate-nya di rumah sakit masih tersedia.
Selain itu, Pemerintah Kota Semarang juga telah mempersiapkan kembali kantor Diklat Kota Semarang yang memiliki kapasitas 100 orang dan Islamic Center yang mampu menampung 180 orang sebagai tempat isolasi bagi penderita Covid-19. Pemprov Jateng juga sudah mengizinkan penggunaan Kantor Diklat Jateng dan Gedung STIE Bank Jateng untuk dijadikan tempat karantina terpusat.
"Berbagai langkah antisipasi sudah dipikirkan dengan baik, yang penting kami himbau agar warga tetap mematuhi dan menjalankan protokol kesehatan dengan baik," pungkas Hendi.