Ikuti Kami

Temui Pendemo, Herman HN Sampaikan Hal Ini

Herman HN paham dengan tuntunan mahasiswa yang melakukan aksi massa.

Temui Pendemo, Herman HN Sampaikan Hal Ini
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.

Bandar Lampung, Gesuri.id - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menemui langsung massa dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Bandar Lampung yang melakukan aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di kantor pemerintahan setempat.

"Saya sampaikan bahwa permohonan pembatalan UU Cipta Kerja bukan kewenangnya," kata Wali Kota Herman HN, di Bandar Lampung, Senin (12/10).

Menurutnya, meskipun semua kepala daerah melayangkan surat penolakan UU ini ke pemerintah pusat tetap saja tidak akan mengubah hasilnya, namun, dirinya pun paham dengan tuntunan mahasiswa yang melakukan aksi massa.

Baca: Rudy: Penyampaian Aspirasi Gunakan Mekanisme yang Tepat

"Saya paham, adik-adik juga pasti mengerti bahwa bisa saja surat ini saya teken tapi kan keputusan ada di pusat. Saya tidak ingin membohongi masyarakat dengan melayangkan surat penolakan ini," jelasnya.

Ia pun menegaskan bahwa memang seharusnya setiap perusahaan yang ingin berinvestasi di negara kita harus ada izin lingkungannya, sebab bila tidak limbahnya akan membuat orang menjadi susah.

Namun begitu, Herman HN tetap menandatangani beberapa pernyataan sikap yang diminta oleh massa unjuk rasa yakni setiap pengusaha yang ingin membuka usaha harus ada izin lingkungan hidup agar tidak mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

Kemudian, tentang PHK, dimana gaji buruh sebelum dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) harus dinaikkan dua kali lipat atau seratus persen dan kemudian dibayar pesangon oleh pengusaha dan pemerintah.

Terakhir, upah buruh per jam ditentukan oleh pemerintah daerah, kemudian upah setiap tahunnya harus meningkat. Apabila tidak melaksanakan kewajiban sesuai UU, perizinan usaha akan dicabut oleh kepala daerah.

Baca: Ganjar Minta Pihak Penolak UU Ciptaker Kedepankan Dialog

Sementara itu, Ketua ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Cabang Kota Bandarlampung, Bayu Pranoto, mengatakan bahwa aksi massa hari ini di kantor pemerintah setempat untuk meminta wali kota setempat melayangkan surat untuk menolak UU Cipta Kerja.

"Aksi kami ini untuk meminta Bapak Wali Kota Herman HN untuk menolak UU Cipta kerja secara tertulis dan mengirimnya ke Presiden Joko Widodo," kata dia.

Quote