Denpasar, Gesuri.id - Perjuangan Gubernur Bali, I Wayan Koster hingga keluarnya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia dibawah komando Menkumham RI, Yasonna H Laoly, sangat diapresiasi dan diucapkan banyak terima kasih.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Klungkung, Anak Agung Gde Anom, SH.
Baca: Rizal Ramli Ingin Batalkan UU IKN? Stop Berhalusinasi
“Atas terbitnya IG Garam Kusamba Bali ini, maka garam tradisional lokal Bali di Kusamba resmi mendapatkan pengakuan dari pemerintah, sehingga ini merupakan langkah yang bagus guna meningkatkan pemasaran garam Kusamba di pasar tradisional dan pasar modern atau toko swalayan pada khususnya,” kata Anak Agung Gde Anom.
Lebih lanjut Anak Agung Gde Anom menyatakan dengan adanya semangat Gubernur Bali bersama Bupati Klungkung yang terus memberikan keberpihakan terhadap para petani garam dengan berperan aktif melindungi, melestarikan, memberdayakan, dan terus mengampanyekan pemanfaatan produk garam tradisional lokal Bali. Maka, semangat ini harus disambut oleh pemerintah di Kabupaten Klungkung untuk meningkatkan kesejahteraan dan kebahagiaan masyarakat.
Karena, lanjutnya, keluarnya Sertifikat IG Garam Kusamba adalah wujud nyata dalam mengimplementasikan konsep Trisakti Bung Karno, yakni Berdaulat secara Politik, Berdikari secara Ekonomi, dan Berkepribadian dalam Kebudayaan.
"Untuk itu, Saya mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah di Kabupaten Klungkung baik di legislatif maupun eksekutif untuk Bersama-sama seluruh masyarakat Klungkung memanfaatkan produk garam tradisional lokal Bali khas Kusamba ini, supaya para petani Kita merasakan manfaatnya. Begitu juga pasar tradisional, pasar modern, atau toko dan swalayan di Klungkung agar mulai menjual garam Kusamba," jelasnya.
Anggota kelompok Petani Garam Kusamba Sarining Segara, Nengah Kertayasa, 57 menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Bali, Wayan Koster yang menepati janji Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba Bali di Pemerintah Pusat.
Petani asal Banjar Batur, Desa Kusamba, Kecamatan Dawan ini berharap pemerintah selanjutnya bisa memberikan bantuan alat produksi garam tradisional yang berupa palung kepada petani, agar cita rasa garam kusamba ini terjaga kekhasannya, sekaligus memperkuat Indikasi Geografis (IG) garam kusamba.
Mendengar hal tersebut, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BaRI) Provinsi Bali, I Made Gunaja menyampaikan di Tahun 2022 ini bantuan alat produksi garam tradisional lokal Bali berupa palung sudah diusulkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan untuk difasilitasi pengadaan palungnya di dalam mempertahankan produksi garam secara tradisional. Kehadiran Indikasi Geografis (IG) Garam Kusamba dikatakan Gunaja akan memberikan kepastian bagi hasil produksi petani garam terserap pasar.
Dulu pemasaran garam tradisional lokal Bali dihambat oleh peraturan garam beryodium dengan kandungan di atas 30 ppm, sedangkan garam tradisional lokal Bali belum mencapai kandungan yodium yang disyaratkan.
Sementara itu, dosen Jurusan Perikanan dan Ilmu Kelautan, Fakultas Pertanian Universitas Warmadewa, I Ketut Sudiarta menilai kebijakan ini merupakan upaya holistik untuk melestarikan warisan budaya leluhur pesisir Bali berupa teknologi dan pengetahuan tradisional dalam memproduksi garam. Praktek memproduksi garam sebagai produk garam tradisional lokal Bali yang spesifik dikenal hingga saat ini berlangsung sejak berabad-abad yang lalu.
“Menurut Putra-Agung (2001) dalam bukunya berjudul “Peralihan Sistem Birokrasi dari Tradisional ke Kolonial” sejak berabad-abad yang lalu, memproduksi garam merupakan mata pencaharian utama sebagian masyarakat pesisir Bali. Dikemukakan juga bahwa garam merupakan salah satu komoditas penting dalam perdagangan antara Bali, Lombok, dan Batavia dalam abad ke-17,” jelas Sudiarta.
Baca: Elite Demokrat Kamhar Lakumani Diminta Sopan Berkomentar!
Jadi apa yang dilakukan Pemprov Bali merupakan upaya yang sangat baik guna mempertahankan keunikan, kualitas, dan reputasi produk garam tradisional lokal Bali, serta meningkatkan nilai jual dan memperluas jangkauan pasar, termasuk pasar ekspor.
“Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan,” tegasnya.